Polda Sulteng Gagalkan Peredaran 20 Kilogram Sabu Jaringan Internasional di Palu

oleh
oleh
Dirresnarkoba Polda Sulteng Kombes Pol. Pribadi Sembiring bersama Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol. Djoko Wienartono, saat konferensi pers yang digelar di Rupatama Polda Sulteng, Selasa (22/4/2025). (Foto : Humas Polda Sulteng)

PALU, parimoaktual.com Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 20 kilogram di Jalan Trans Sulawesi, Kelurahan Watusampu, Kota Palu, pada Senin (21/4/2025) dini hari.

Pengungkapan ini disampaikan Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol. Djoko Wienartono, dalam konferensi pers yang digelar di Rupatama Polda Sulteng, Selasa (22/4/2025), didampingi Direktur Reserse Narkoba Kombes Pol. Pribadi Sembiring.

Djoko menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan sebelumnya pada 8 April 2025, di lokasi yang sama, dengan barang bukti sebanyak 4 kilogram sabu. Dari keterangan tersangka MZ, tim Ditresnarkoba kemudian berhasil mengungkap jaringan yang lebih besar dan mengamankan dua tersangka lainnya, yakni AM (38), warga Kelurahan Silae, dan RO (45), warga Perumnas Balaroa, Palu.

“20 kilogram sabu ini berasal dari Malaysia dan direncanakan akan diedarkan di Kota Palu atas perintah seorang wanita berinisial FT yang saat ini masih dalam pencarian,” ujar Djoko.
Menurutnya, dari 20 kilogram tersebut, sebanyak 5 kilogram akan diserahkan di Jalan Moh. Yamin, Palu, sementara 15 kilogram lainnya belum diketahui tujuan pengirimannya.

Dalam penangkapan tersebut, polisi juga menyita sejumlah barang bukti pendukung, di antaranya satu unit mobil Mitsubishi Expander, satu unit handphone, satu lembar karung, dan dua buah tas tempat penyimpanan sabu.

Sementara itu, Dirresnarkoba Polda Sulteng Kombes Pol. Pribadi Sembiring menyatakan bahwa pemilik sabu 4 kilogram dan 20 kilogram tersebut merupakan orang yang sama, berinisial AS, warga Palu yang kini masih dalam pengejaran. AS diduga kuat menjadi pengendali jaringan peredaran narkotika lintas negara dari Malaysia ke Indonesia, khususnya wilayah Sulawesi Tengah.

“Menurut pengakuan MZ, 4 kilogram sabu yang disita sebelumnya adalah sisa dari total 20 kilogram yang sebagian besar telah beredar di wilayah Palu, Poso, dan Morowali,” ungkap Pribadi.

Ia juga menambahkan bahwa garis pantai Sulawesi Tengah yang panjang menjadi celah potensial bagi penyelundupan narkoba melalui jalur laut.

“Polda Sulteng terus berupaya mencegah penyelundupan narkotika dengan bekerja sama bersama BNN dan Bea Cukai. Kami juga mengimbau masyarakat dan media untuk turut serta memberikan informasi demi memberantas peredaran narkoba di daerah ini,” pungkasnya.

Sumber ; Humas Polda Sulteng

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *