JAKARTA, parimoaktual.com – Jajaran Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar Komisi II DPR RI.
Rapat ini menjadi wadah penting untuk merespons pengaduan masyarakat terkait berbagai persoalan pertanahan yang kian marak.
Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT), Asnaedi, mengungkapkan bahwa Kementerian ATR/BPN saat ini tengah memprioritaskan pembenahan sistem dan penguatan sumber daya manusia (SDM).
“Sistem dan SDM yang kuat akan menjadi benteng untuk menghalangi mafia tanah bermain,” tegasnya.
Hal ini sejalan dengan arahan Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, yang meminta seluruh jajaran terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dengan prinsip cepat, tepat, dan mudah.
“Kami terus berproses untuk memberikan layanan yang lebih baik, termasuk melalui reformasi di internal kami,” katanya.
Selain pembenahan internal, Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (Dirjen PSKP), Iljas Tedjo Prijoni, menekankan pentingnya kolaborasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk memberantas mafia tanah.
“Mafia tanah ini sangat terstruktur dan terorganisir. Penanganannya membutuhkan langkah tegas melalui penegakan hukum yang konsisten,” ujarnya.
Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda, menyatakan bahwa RDPU ini bertujuan menemukan solusi atas persoalan pertanahan yang terus menjadi perhatian publik.
“Jika isu pertanahan semakin sering dibicarakan, itu bisa berarti dua hal: semakin banyak persoalan yang berhasil kita selesaikan, atau semakin tinggi kepedulian publik terhadap isu ini,” jelasnya.
M. Rifqinizamy berharap pengaduan masyarakat yang disampaikan dalam rapat ini dapat segera direspons dan dituntaskan oleh Kementerian ATR/BPN.
“Dengan langkah reformasi yang tengah digencarkan dan kolaborasi dengan berbagai pihak, diharapkan persoalan pertanahan di Indonesia dapat diatasi secara sistematis, memberantas mafia tanah, dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik di bidang pertanahan,” ungkapnya.
Sumber : Humas Kementerian ATR/BPN