Paripurna DPRD Parimo Bahas LHP BPK 2025, Pansus Soroti Kelebihan Bayar MOT RS Anuntaloko

Ketua Pansus LHP BPK, H. Wardi Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP-BPK) RI dalam rapat paripurna. Selasa, (3/3/2026). (Foto : Wady)

PARIMO, parimoaktual.com  Panitia Khusus (Pansus) Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP-BPK) DPRD Parigi Moutong (Parimo), melaporkan hasil kerja mereka terkait tindak lanjut temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Tengah atas pelaksanaan APBD 2025.

Laporan tersebut disampaikan Ketua Pansus LHP BPK, H. Wardi, dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD, Alfreds Tunggiroh.

Dalam forum itu, Pansus memaparkan sejumlah catatan dan rekomendasi strategis untuk memperbaiki tata kelola keuangan daerah.

“Setelah membahas dan mendalami hasil pemeriksaan BPK atas laporan kepatutan APBD 2025 hingga triwulan III, kami menilai instansi di daerah sudah cukup tertib. Namun, masih ada sejumlah hal yang harus disikapi bersama,” ujar Wardi dalam laporannya. Selasa,(3/03/2026).

Ia menjelaskan, Pansus menemukan ketidaksesuaian pertanggungjawaban pembayaran listrik pada 11 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dengan total kelebihan bayar mencapai lebih dari Rp345 juta. Selain itu, terdapat kelebihan pembayaran pada biaya penginapan, transportasi, uang harian, serta perjalanan dinas yang tidak sesuai kondisi riil dengan nilai lebih dari Rp1 miliar.

Tak hanya itu, Pansus juga menyoroti adanya alat kesehatan yang belum memiliki izin edar dari Kementerian Kesehatan. Pada pekerjaan Mechanical, Electrical, dan Plumbing (MOT) di RS Anuntaloko, ditemukan ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan yang mengakibatkan kelebihan bayar sebesar Rp987 juta lebih.

“Berdasarkan hasil pemantauan LHP BPK RI, daerah mengalami kerugian sebesar Rp2,8 miliar. Per 2 Maret, telah dikembalikan Rp1,2 miliar dan sisanya sekitar Rp1,5 miliar lebih masih dalam proses,” jelasnya.

Berdasarkan hasil pemantauan lapangan dan rapat dengar pendapat bersama OPD terkait, Pansus merekomendasikan Bupati Parimo segera menindaklanjuti seluruh temuan BPK sesuai ketentuan peraturan yang berlaku, termasuk merujuk pada Peraturan BPK Nomor 02 Tahun 2017.

Pansus juga meminta agar sisa temuan sebesar Rp1.585.804.894 atau sekitar 43,41 persen dari total temuan segera disetorkan ke kas daerah sebelum batas waktu 60 hari sejak diterimanya LHP BPK.

“Kami juga meminta Inspektorat lebih aktif sebagai fasilitator dalam mendalami setiap temuan BPK dan melakukan langkah pencegahan agar tidak terjadi temuan berulang,” tegas Wardi.

Di akhir penyampaiannya, Wardi berharap seluruh rekomendasi yang telah dirumuskan dapat dioptimalkan oleh jajaran pemerintah daerah demi mewujudkan pengelolaan keuangan yang lebih transparan dan akuntabel.

“Kami mengapresiasi seluruh pimpinan OPD atas kerja sama yang baik selama proses pembahasan LHP BPK berlangsung,” pungkasnya. (long)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *