Komisi I dan IV DPRD Parimo Rapatkan Penyelesaian Tuntutan TPG 51 Guru DPK

Rapat Komisi I dan IV DPRD Parimo bersama instansi terkait membahas TPG dan THR guru DPK, Senin (2/3/2026). (Foto : Galih)

PARIMO, parimoaktual.com Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Parigi Moutong (Parimo) kembali membahas penyelesaian tuntutan hak Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi guru DPK (dipekerjakan) dalam rapat bersama sejumlah instansi terkait.

Rapat yang dipimpin Komisi I dan Komisi IV tersebut merupakan tindak lanjut hasil konsultasi DPRD ke Kementerian Agama beberapa waktu lalu.

Hadir dalam pertemuan itu perwakilan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Parimo, Kementerian Agama Parimo, serta perwakilan guru.

Anggota DPRD Parimo, Sutoyo, menegaskan bahwa rapat tersebut digelar sebagai langkah konkret menindaklanjuti arahan dari Direktorat Guru Madrasah Kementerian Agama.

“Rapat ini merupakan langkah penyelesaian atas tuntutan guru sekaligus menindaklanjuti arahan langsung dari Direktorat Kementerian Agama.” ujar Sutoyo dalam rapat tersebut. Senin (2/3/2026)

Ia menjelaskan, berdasarkan hasil audiensi bersama Direktorat Guru Madrasah, pembayaran TPG serta selisih tunjangan kinerja (tukin) bagi guru Pemda yang diperbantukan di madrasah menjadi kewenangan Kementerian Agama.

Selain itu, hasil verifikasi dan validasi (verval) menunjukkan sebagian besar guru DPK dinyatakan layak menerima TPG sesuai beban kerja yang tercatat dalam aplikasi Simpatika.

“Rujukan dari Kementerian Agama sangat jelas, bahwa seluruh hak TPG guru DPK dibayarkan oleh Kementerian Agama,” tegasnya.

Sementara itu, pihak Kementerian Agama Parimo akan kembali melakukan konsultasi ke kementerian guna memastikan kembali rujukan dan hasil audiensi tersebut agar tidak terjadi kekeliruan dalam implementasinya di daerah.

Terkait sisa hak yang menjadi tuntutan 57 guru DPK yang kini tersisa 51 orang, Sutoyo menyebut hal itu akan menjadi tanggung jawab pemerintah daerah dengan berkoordinasi bersama Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Dinas Pendidikan, dan Kementerian Agama.

“Kami berkomitmen menyelesaikan persoalan ini melalui koordinasi lintas instansi agar polemik ini tidak lagi berkepanjangan,” pungkasnya. (galih)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *