Kapolri Perintahkan Tindak Tegas Tambang Ilegal, Jatam Sulteng Soroti Maraknya PETI di Parimo

Kapolri Listyo Sigit Prabowo. (Foto : Devisi Humas Polri)

JAKARTA, parimoaktual.com Kapolri Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan seluruh jajaran Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk menindak tegas praktik pertambangan ilegal yang marak terjadi di berbagai daerah. Instruksi itu mencakup penindakan terhadap pelaku utama hingga pihak yang diduga membekingi aktivitas tersebut.

Kapolri menegaskan, Polri akan mengedepankan penegakan hukum yang profesional, transparan, dan tanpa tebang pilih.

Langkah tersebut menjadi bentuk komitmen institusi dalam memberantas kejahatan pertambangan yang berdampak pada kerusakan lingkungan, kerugian negara, serta keresahan masyarakat.

“Tidak ada toleransi bagi siapa pun yang terlibat, baik pelaku utama maupun pihak yang membekingi,” tegas Kapolri, Selasa, (18/02/2026), sebagaimana dikutip dari akun Instagram Sahabat Propam.

Ia juga memastikan, proses hukum berlaku bagi siapa saja tanpa pengecualian, termasuk apabila terdapat oknum aparat yang terbukti terlibat. Mereka akan diproses sesuai ketentuan perundang-undangan sebagai bagian dari upaya menjaga integritas Polri dan menjawab tuntutan publik.

Sejalan dengan instruksi tersebut, Jaringan Advokasi Tambang Sulawesi Tengah mendesak aparat penegak hukum bertindak serius dan konsisten menertibkan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah Sulawesi Tengah.

Desakan itu menguat setelah muncul laporan pembukaan lokasi tambang ilegal baru di Desa Tombi dan Desa Buranga, Kecamatan Ampibabo, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo).

Koordinator Jatam Sulteng, Moh. Taufik, menilai masifnya mobilisasi alat berat yang diduga masuk hingga kawasan hutan tanpa penindakan tegas mencerminkan lemahnya pengawasan dan ketidakseriusan dalam pemberantasan PETI.

Menurutnya, aktivitas tambang ilegal tidak hanya menggerus potensi penerimaan negara, tetapi juga mempercepat kerusakan lingkungan dan meningkatkan ancaman bencana ekologis bagi masyarakat sekitar.

Jatam mendesak aparat tidak sekadar menghentikan aktivitas di lapangan, tetapi juga menghitung potensi kerugian negara akibat kerusakan lingkungan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2014 tentang Kerugian Lingkungan Hidup akibat Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan.

Selain itu, Jatam menilai kebijakan legalisasi tambang melalui penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Buranga belum mampu menjamin keselamatan penambang.

Wilayah tersebut sebelumnya ditetapkan sebagai WPR melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 150/K/MB/01/MEM/B/2024.

“Legalisasi pertambangan emas tanpa izin melalui penetapan WPR tidak otomatis menjamin keselamatan penambang. Fakta di lapangan menunjukkan, setelah dilegalkan, korban kembali berjatuhan. Ini anomali dan patut diduga akibat lemahnya pengawasan instansi berwenang,” jelas Taufik.

Jatam juga meminta aparat menelusuri aliran keuntungan dari aktivitas tambang ilegal yang berpotensi berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010.

Sementara itu, Sekretaris Satgas Penegakan Hukum Lingkungan Kabupaten Parimo, Muhammad Idrus, mengungkapkan sedikitnya 12 unit alat berat telah berada di lokasi PETI di wilayah Tombi berdasarkan laporan masyarakat dan hasil pemantauan lapangan dalam beberapa pekan terakhir.

“Alat berat sudah naik sekitar 12 unit. Memang belum terlihat penarikan bucket ke atas, tetapi indikasinya kuat ada aktivitas. Dari laporan masyarakat, kemungkinan benar masuk kawasan hutan,” ujarnya.

Saat ini, Satgas masih melakukan verifikasi titik koordinat guna memastikan apakah aktivitas pertambangan tersebut berada di dalam kawasan hutan lindung atau area penggunaan lain. (**/long)

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *