Pansus DPRD Parimo Soroti Kelebihan Bayar Listrik OPD, Capai Rp345 Juta

Suasana rapat Panitia Khusus (Pansus) LHP BPK DPRD Parigi Moutong bersama sejumlah OPD. Jum’at (2/1/2026). (Foto : Galih)

PARIMO, parimoaktual.com Panitia Khusus (Pansus) Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) DPRD Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) menggelar rapat pembahasan temuan kelebihan pembayaran listrik di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Rapat yang dipimpin langsung unsur pimpinan Pansus itu menghadirkan OPD terkait, menyusul hasil pemeriksaan BPK yang menemukan kelebihan bayar listrik sejak Januari hingga triwulan III tahun 2025.

“Pembahasan ini kami lakukan untuk mengetahui kendala dan penyebab terjadinya kelebihan bayar listrik di masing-masing OPD, sehingga bisa dicarikan solusi ke depan,” kata Ketua Pansus LHP BPK DPRD Parimo, H. Wardi, Jumat (2/2/2026).

Ia menegaskan, Pansus tidak hanya fokus pada temuan, tetapi juga mendorong langkah perbaikan agar seluruh OPD tidak mengulangi kesalahan serupa, meskipun terdapat mekanisme pengembalian ke kas daerah.

Dalam rapat tersebut, Pansus mencatat sedikitnya 11 OPD yang terindikasi melakukan kelebihan pembayaran listrik.

OPD yang hadir antara lain Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Dinas Pemberdayaan Perempuan, Dinas Kesehatan, Dinas Perikanan dan Kelautan, Dinas Perumahan, Dinas Perpustakaan, serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag).

Sementara itu, Wakil Ketua Pansus LHP BPK DPRD Parimo, Muhammad Basuki, menjelaskan total kelebihan bayar listrik berdasarkan hasil pemeriksaan BPK mencapai sekitar Rp345.802.308.

“Sebagian OPD sudah menyelesaikan pengembaliannya. Saat ini masih tersisa sekitar delapan puluh juta rupiah lebih yang belum dikembalikan,” ujarnya.

Basuki mengungkapkan, hasil pembahasan rapat juga menemukan penyebab utama terjadinya kelebihan bayar, di antaranya pembayaran berulang serta kesalahan administrasi pada pengelolaan rekening listrik OPD.

Ia menambahkan, Pansus LHP BPK tahun ini akan membahas sekitar tujuh item temuan BPK pada pemeriksaan anggaran belanja daerah periode Januari hingga triwulan III tahun 2025.

Pansus pun menegaskan akan mendesak seluruh OPD yang belum menyelesaikan pengembalian agar segera menyetor ke kas daerah sebelum laporan hasil pembahasan Pansus disampaikan pada awal Maret 2026.

“Pada intinya, kami akan mendesak OPD lainnya agar segera melakukan pengembalian anggaran ke kas daerah,” pungkasnya. (gali)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *