Pemda Parimo Lantik Pejabat JPT, Sekaligus Kukuhkan PPPK Paruh Waktu

Sekretaris Daerah Parigi Moutong (Parimo0, Zulfinasran, (Foto : Diskominfo Parimo)

PARIGI, parimoaktual.com Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) menggelar dua agenda penting secara bersamaan, yakni pengukuhan dan penyerahan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu serta pelantikan Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) dan jabatan administratif di lingkungan Pemda Parimo.

Kegiatan tersebut menjadi bagian dari langkah strategis pemerintah daerah dalam menata manajemen aparatur sipil negara sekaligus memperkuat pelayanan publik di Kabupaten Parimo.

Seluruh proses pengukuhan PPPK paruh waktu dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang ASN dan manajemen PPPK.

Sekretaris Daerah Parimo, Zulfinasran, mengatakan kegiatan tersebut dilaksanakan selama satu hari dan dipusatkan di halaman Kantor Bupati Parimo.

“Hari ini dilaksanakan dua kegiatan, yaitu pengukuhan dan penyerahan SK PPPK paruh waktu serta pelantikan JPT dan jabatan administratif,” ujar Zulfinasran, Jum’at (30/01/2026).

Ia menjelaskan, jumlah peserta penyerahan SK PPPK paruh waktu sebanyak 893 orang, sementara peserta pelantikan pejabat JPT dan jabatan administrator berkisar antara 40 hingga 80 orang.

“Seluruh rangkaian kegiatan ini dilaksanakan dalam satu hari dan pembiayaannya dibebankan pada anggaran BKPSDM Kabupaten Parimo Tahun Anggaran 2026,” jelasnya.

Zulfinasran mengungkapkan, 893 PPPK paruh waktu yang diangkat merupakan tenaga non-ASN yang telah dinyatakan lulus seleksi oleh Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) dan diproses oleh BKPSDM.

“Dari jumlah tersebut, terdiri dari 734 tenaga teknis, 51 tenaga kesehatan, dan 108 tenaga guru,” ungkap Zulfinasran.

Ia menegaskan, penyerahan SK yang dilakukan secara simbolis merupakan bagian dari rangkaian penyerahan seluruh SK pengangkatan PPPK paruh waktu.

“Bagi PPPK yang belum menerima SK secara langsung, dokumen pengangkatan dapat diunduh melalui akun My ASN masing-masing karena sudah ditandatangani secara elektronik oleh Bupati,” katanya.

Setelah menerima SK, lanjut dia, setiap PPPK wajib segera menyusun Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) dan menandatangani perjanjian kerja.

“Format SPMT dan perjanjian kerja akan disiapkan oleh BKPSDM Parimo,” tambahnya.

Lebih lanjut, Zulfinasran menyampaikan bahwa total jumlah PPPK yang telah diangkat di Parimo sejak tahun 2021 hingga 2024 mencapai 6.452 orang dengan kebutuhan anggaran gaji sekitar Rp300 miliar per tahun.

“Ini menjadi komitmen pemerintah daerah dalam memberikan kepastian status dan kesejahteraan bagi ASN PPPK,” ujarnya.

Meski demikian, ia mengakui masih terdapat tenaga guru dan tenaga kesehatan yang belum terangkat, baik sebagai PPPK penuh waktu maupun paruh waktu.

“Padahal tenaga guru dan tenaga kesehatan masih sangat dibutuhkan karena berpengaruh langsung terhadap pelayanan dasar masyarakat,” jelas Zulfinasran.

Ia menegaskan, Panitia Seleksi Daerah (Panselda) telah berupaya maksimal mengakomodasi kebutuhan formasi di setiap perangkat daerah.

“Sesuai arahan Bupati dan Wakil Bupati, apabila ada pihak yang mengetahui pengangkatan PPPK yang tidak sesuai ketentuan, agar segera melaporkannya ke BKPSDM untuk diproses sesuai aturan,” tegasnya.

Terkait pelantikan pejabat, Zulfinasran menambahkan bahwa ke depan Pemkab Parimo akan menerapkan manajemen ASN berbasis manajemen talenta.

“Setiap ASN wajib menginput potensi dan kompetensinya melalui aplikasi E-ASN dan sistem kinerja, serta pejabat yang dilantik hari ini diminta menyiapkan kader di unit kerja masing-masing,” tutupnya. (long)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *