PARIMO, parimoaktual.com — Komitmen Polres Parigi Moutong (Parimo) dalam memberantas peredaran narkotika kembali dibuktikan.
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Parimo berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Tinombo, dengan mengamankan seorang pemuda berstatus mahasiswa yang diduga kuat berperan sebagai pengedar.
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 12.30 WITA di Desa Siavu, Kecamatan Tinombo. Pelaku berinisial BB (21) diamankan di kediamannya setelah aparat melakukan penyelidikan intensif selama dua hari, menyusul adanya informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang kerap terjadi di lokasi tersebut.
Kasat Resnarkoba Polres Parimo, IPTU Nicho Eliezer, mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja cepat dan sinergi antara kepolisian dan masyarakat.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di wilayah Parimo. Informasi dari masyarakat menjadi kunci utama, dan kami langsung melakukan pendalaman hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti,” tegas IPTU Nicho Eliezer. Kamis,( 8/01/2026).
Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Idik I Satresnarkoba, Bripka Bams Suniya. Saat dilakukan penggeledahan badan dan kamar tersangka, petugas menemukan 15 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 38,16 gram, yang diduga kuat siap diedarkan.
Selain sabu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti pendukung, di antaranya uang tunai Rp550 ribu, timbangan digital, klip plastik bening kosong, bong, sendok kecil, potongan pipet, brankas kecil, satu unit telepon genggam merek iPhone, serta dompet warna silver.
Di hadapan petugas, keluarga, dan aparat desa setempat, tersangka mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya dan berada dalam penguasaannya.
Dari hasil interogasi awal, BB mengungkap bahwa sabu tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial KO, yang berdomisili di Kelurahan Kayumalue, untuk kemudian diedarkan di wilayah Kecamatan Tinombo.
IPTU Nicho Eliezer menambahkan, pihaknya masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika di atasnya.
“Kami sedang melakukan pengembangan untuk mengungkap pemasok utama. Tidak berhenti pada pelaku lapangan, kami akan kejar hingga ke akar jaringan,” ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman berat.
Pengungkapan ini menjadi peringatan keras bahwa peredaran narkoba menyasar seluruh lapisan masyarakat, termasuk generasi muda.
Polres Parimo menegaskan komitmennya untuk terus menggencarkan penindakan sebagai bentuk perlindungan nyata terhadap masyarakat dari bahaya laten narkotika.
Sumber : Humas Polres Parimo





