Berawal Laporan Warga, Satresnarkoba Polres Parimo Tangkap Terduga Pengedar Sabu di Torue

oleh
oleh
Barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 3,07 gram, (Foto : Doc ; Humas Polres Parimo)

PARIMO, parimoaktual.com Respons cepat Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Parigi Moutong (Parimo) terhadap laporan masyarakat kembali membuahkan hasil.

Seorang pria berinisial FA (44), warga Desa Torue, Kecamatan Torue, Kabupaten Parimo ditangkap atas dugaan keterlibatan dalam peredaran narkotika jenis sabu.

Penangkapan tersebut dilakukan setelah polisi menerima informasi dari warga terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di wilayah Desa Torue sejak Minggu, 28 desember 2025.

Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan pemantauan intensif oleh tim opsnal Satresnarkoba.

“Setelah dilakukan penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan, tim kami melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku di rumahnya di Desa Torue, Sabtu, (3/01/2026), sekitar pukul 18.30 WITA,” ujar KBO Satresnarkoba Polres Parimo, IPDA Moh. Adib Paqihan Yusuf.

Dalam penindakan tersebut, petugas melakukan penggeledahan badan dan rumah terduga pelaku yang disaksikan oleh pihak keluarga serta aparat desa setempat.

“Pada saat dilakukan penggeledahan badan dan rumah terduga pelaku yang disaksikan keluarga serta aparat desa, kami menemukan enam paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 3,07 gram,” jelas IPDA Moh. Adib.

Selain sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas narkotika.

“Barang bukti lain yang turut kami amankan berupa satu unit telepon genggam, dua alat isap sabu (bong), plastik bening kosong, potongan pipet, korek api gas, termos warna biru, serta gulungan tisu yang diduga digunakan dalam aktivitas narkotika,” ungkapnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui kepemilikan seluruh barang bukti tersebut.

“Dari hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku FA mengakui bahwa seluruh barang bukti narkotika tersebut adalah miliknya,” kata IPDA Moh. Adib.

Polisi juga mengungkap sumber barang haram yang diperoleh terduga pelaku.

“Terduga pelaku mengaku memperoleh sabu dari seorang pria berinisial OJ yang berdomisili di Kelurahan Kayumalue. Sebagian digunakan untuk konsumsi pribadi, sementara sisanya diedarkan di wilayah Kecamatan Torue,” ujarnya.

Saat ini, Satresnarkoba Polres Parigi Moutong masih terus melakukan pengembangan kasus guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang diduga terkait.

“Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya serta menelusuri keberadaan pemasok barang haram tersebut,” tegas Moh. Adib.

Atas perbuatannya, terduga pelaku FA dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana berat sesuai ketentuan yang berlaku.

Polres Parimo mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif dalam memerangi peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait narkoba. Peran aktif masyarakat sangat penting untuk melindungi generasi muda dari bahaya narkotika,” tutup IPDA Moh. Adib.

Sumber : Rlis Humas Polres Parimo

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *