PARIMO, parimoaktual.com — Sekretaris Daerah (Sekda) Parigi Moutong (Parimo) Zulfinasran , menegaskan pentingnya pemahaman menyeluruh terhadap Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 30 Tahun 2025 oleh seluruh perangkat daerah sebagai pedoman utama dalam perencanaan dan penganggaran.
Penegasan tersebut disampaikan Sekda Zulfinasran saat membacakan sambutan Bupati Parimo, Erwin Burase, pada kegiatan Sosialisasi Perbup Nomor 30 Tahun 2025 yang digelar Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), di Parigi, Senin (29/12/2025).
Zulfinasran menekankan, Perbup tersebut harus diterapkan secara konsisten mulai dari penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), Rencana Kerja (Renja) perangkat daerah, hingga tahapan penganggaran dalam RAPBD.
“Peraturan ini bukan sekadar regulasi administratif, tetapi menjadi acuan penting agar perencanaan dan penganggaran berjalan terarah, terukur, dan sesuai kebutuhan riil daerah,” ujar Zulfinasran.
Kegiatan sosialisasi ini diikuti oleh seluruh Kepala Sub Program dan pejabat pengelola keuangan pada masing-masing perangkat daerah.
Menurut Zulfinasran, Perbup Nomor 30 Tahun 2025 memiliki peran strategis dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
Ia menjelaskan, Analisis Standar Belanja (ASB) menjadi instrumen krusial untuk memastikan setiap program dan kegiatan direncanakan secara rasional, terukur, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Dengan adanya standar yang seragam, perbedaan penafsiran antar perangkat daerah dapat diminimalkan, sekaligus mencegah pemborosan dan ketidaktepatan alokasi belanja,” katanya.
Lebih lanjut, Zulfinasran berharap seluruh peserta mengikuti kegiatan sosialisasi secara aktif agar memiliki pemahaman yang sama, baik secara normatif, teknis, maupun aplikatif, sehingga implementasi Perbup tersebut tidak menimbulkan keraguan di kemudian hari.
“Setiap rupiah anggaran daerah harus dapat dipertanggungjawabkan secara profesional dan berorientasi pada hasil,” pungkasnya. (galih)





