PARIMO, parimoaktual.com — Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Dinkop UKM) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) menggandeng Kejaksaan Negeri Parigi untuk memberikan penerangan hukum terkait pengelolaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, Kamis (18/12/2025).
Sosialisasi yang digelar di Parigi tersebut diikuti pemerintah desa dan kelurahan bersama pengurus Kopdes Merah Putih, khususnya dari wilayah eks Kecamatan Parigi.
Kepala Kejaksaan Negeri Parigi hadir langsung sebagai narasumber guna memperkuat pemahaman aspek hukum dalam pengelolaan koperasi.
Kepala Dinkop UKM Parimo, Sofiana, menegaskan pembentukan Kopdes Merah Putih merupakan instruksi Presiden yang tertuang dalam regulasi dan wajib dilaksanakan oleh seluruh daerah.
“Sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman penerangan hukum agar pengelolaan koperasi desa dan kelurahan berjalan sesuai aturan,” ujar Sofiana.
Ia menjelaskan, sasaran utama kegiatan ini adalah pengurus koperasi, khususnya kepala desa, lurah, hingga pihak kecamatan yang bertugas sebagai ketua pengawas koperasi.
Menurut Sofiana, seluruh desa dan kelurahan di Parimo telah membentuk Kopdes Merah Putih dan saat ini memasuki tahap pembangunan lokasi gerai gudang koperasi.
“Saat ini sekitar 119 koperasi sedang berproses pendirian gerai gudangnya,” jelasnya.
Namun, dari jumlah tersebut baru sembilan Kopdes yang dinilai siap untuk segera dibangun gerai gudangnya dengan luasan lahan sekitar 1.000 meter persegi.
Sofiana mengungkapkan, kendala utama pembangunan gerai gudang koperasi berasal dari status aset daerah.
Regulasi mensyaratkan lokasi pembangunan harus berupa lahan kosong tanpa bangunan milik pemerintah daerah.
“Pembangunan gerai harus berada di atas lahan aset daerah yang tidak terdapat gedung pemda di dalamnya,” tegasnya.
Ia menambahkan, kondisi tersebut menjadi tantangan tersendiri bagi Dinkop UKM sebagai organisasi perangkat daerah yang bertanggung jawab melakukan pembinaan sekaligus pengawasan pendirian Kopdes Merah Putih.
Menutup sambutannya, Sofiana meminta seluruh peserta mengikuti sosialisasi dengan serius agar pengelolaan koperasi ke depan tidak menimbulkan kesalahan administratif maupun hukum.
“Kami berharap pengurus koperasi memahami regulasi sejak awal agar Kopdes Merah Putih benar-benar menjadi penggerak ekonomi desa,” pungkasnya. (galih)





