PARIMO, parimoaktual.com – Satgas Penegakan Hukum Lingkungan (PHL) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) mengungkap fakta baru terkait aktivitas pertambang emas ilegal (PETI) di Desa Tombi, Kecamatan Ampibabo.
Hasil pemanggilan sejumlah pihak menunjukkan adanya aliran dana puluhan juta rupiah serta keterlibatan pemodal dari luar daerah.
Sekretaris Satgas PHL Parimo, Mohammad Idrus, mengatakan pemanggilan dilakukan terhadap Kepala Desa Tombi, Baso, Ketua Koperasi Tombi Mandiri Sejahtera Joni Tokede, Plt Camat Ampibabo Darwis, pemilik lahan Muhayang, serta sejumlah pihak lain yang berkaitan langsung dengan aktivitas tambang emas ilegal tersebut.
“Hari ini kami memanggil aparat desa, pengurus koperasi, pemilik lahan, dan masyarakat yang terlibat atau mengetahui aktivitas tambang emas ilegal di Desa Tombi,” ujar Idrus di Parigi, Rabu (17/12/2025).
Idrus menjelaskan, hasil wawancara para pihak menguatkan temuan Satgas PHL saat melakukan penertiban di lokasi tambang pada Senin,15 Desember 2025.
Fakta pertama yang terungkap yakni awal mula pembukaan tambang emas yang disebut berangkat dari inisiatif Koperasi Tombi Mandiri Sejahtera dengan rencana pengusulan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).
Menurut keterangan Ketua Koperasi, rapat awal dihadiri unsur Kecamatan Ampibabo dan masyarakat Desa Tombi.
Dalam pertemuan itu, warga menyetujui pembentukan tambang rakyat dengan syarat dilakukan normalisasi sungai dan pembangunan sarana air bersih sebelum aktivitas tambang berjalan.
“Namun dalam perkembangannya, sejumlah pemodal masuk tanpa sepengetahuan koperasi. Mereka beroperasi karena mendapat akses dari pemilik lahan dan oknum warga,” jelas Idrus.
Satgas PHL mencatat terdapat 13 talang tambang yang dioperasikan oleh enam pemodal. Para pemodal tersebut berasal dari Desa Tombi dan Provinsi Sulawesi Selatan.
Setelah tambang beroperasi sekitar satu bulan, oknum warga berinisial A menginisiasi rapat kedua bersama para pemodal dan Kepala Desa Tombi untuk membahas normalisasi sungai dan air bersih. Rapat ini digelar tanpa melibatkan pengurus koperasi.
“Dalam rapat di Balai Desa Tombi itu, disepakati iuran Rp10 juta per talang per bulan. Biaya rapat Rp2,5 juta dibebankan kepada lima penambang atas permintaan oknum warga A,” beber Idrus.
Satgas PHL mencatat, dari kesepakatan tersebut terkumpul dana Rp35 juta dari empat pemodal. Sementara Ketua Koperasi mengaku Kepala Desa Tombi menerima dana jatah talang sebesar Rp30 juta.
Namun tudingan itu dibantah Kepala Desa, yang menyebut seluruh dana diterima oleh oknum warga A.
“Total dana yang kami catat mencapai Rp65 juta. Kami akan mengonfirmasi langsung ke oknum warga A yang hari ini dipanggil, namun tidak hadir dengan alasan sakit,” tegas Idrus.
Sementara itu, Plt Camat Ampibabo Darwis membenarkan kehadirannya dalam rapat awal pembentukan tambang rakyat.
Ia mengaku memberikan sambutan dan menyatakan bahwa jika kegiatan tambang untuk kepentingan masyarakat, pemerintah kecamatan tidak menolak dan tidak bisa melarang.
Fakta ketiga yang menguatkan temuan Satgas PHL yakni bertambahnya jumlah pemodal dari sebelumnya dua orang menjadi enam orang, masing-masing berinisial HA, CA, K, AL, Y, dan AN.
“Dari enam pemodal, hanya satu warga setempat. Sisanya berasal dari Sulawesi Selatan dan merupakan pemain lama yang sebelumnya beroperasi di tambang emas ilegal Desa Sipayo, Kecamatan Sidoan,” ungkap Idrus.
Ia menegaskan, Satgas PHL Parimo akan menindaklanjuti temuan tersebut dengan melaporkannya secara resmi ke Polres Parimo sebagai bagian dari penegakan hukum terhadap tambang emas ilegal. (abt)





