Polres Parimo Ungkap Kasus Pencurian Rumah Kososng, Tiga Pelaku Ditangkap

oleh
oleh
Kasat Reskrim Polres Parigi Moutong IPTU Agus Salim (kiri) didampingi Kasi Humas saat konferensi pers pengungkapan kasus pencurian di wilayah Sausu dan Torue, Rabu (12/11/2025). (Foto : Iwan Sukri)

PARIMO, parimoaktual.com Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Parigi Moutong (Parimo) berhasil mengungkap kasus pencurian di dua lokasi berbeda, yakni Kecamatan Sausu dan Kecamatan Torue.

Tiga pelaku berhasil ditangkap setelah tim opsnal melakukan pengejaran lintas wilayah hingga ke Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat.

Kasat Reskrim Polres Parimo IPTU Agus Salim mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait tindak pencurian di wilayah Sausu dan Torue.

Berdasarkan laporan tersebut, Kapolres Parimo memerintahkan jajarannya untuk segera melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap para pelaku.

“Dari hasil penyelidikan, kami berhasil mengamankan tiga orang tersangka, masing-masing berinisial E (40), warga Dusun Parede, Pambelumotu, Kabupaten Pasangkayu; M (33), warga Desa Sausu tambu, Kecamatan Sausu; dan S (33), warga Desa Malakosa, Kecamatan Balinggi,” ungkap IPTU Agus Salim saat konferensi pers, Rabu (12/11/2025).

Ia menjelaskan, ketiga pelaku memiliki peran berbeda dalam menjalankan aksinya. Tersangka S berperan sebagai informan yang memberi tahu dua pelaku lain tentang rumah korban yang kerap kosong dan menyimpan uang serta perhiasan.

Setelah mendapat informasi, dua pelaku lainnya melakukan pengintaian sebelum beraksi.

“Begitu rumah korban kosong, pelaku masuk melalui pagar belakang dan membobol pintu belakang. Mereka mengacak-acak kamar korban dan mengambil sejumlah uang serta perhiasan emas,” jelasnya.

Dari hasil kejahatan itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp 408 Juta dan kehilangan beberapa perhiasan emas.

Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu cincin emas, satu gelang emas, satu kalung emas, satu liontin salib, serta uang tunai Rp 9.745.

Menurut IPTU Agus Salim, sebagian hasil curian telah digunakan pelaku untuk keperluan pribadi.

“Berdasarkan hasil interogasi, sebagian uang hasil pencurian sudah digunakan pelaku untuk membeli kebutuhan pribadi dan narkoba jenis sabu,” terangnya.

Tim opsnal Satreskrim Polres Parimo kemudian melakukan pengejaran selama tujuh hari hingga berhasil menangkap para pelaku di wilayah Pasangkayu.

Saat penangkapan, polisi menemukan tersangka E sedang berpesta sabu di dalam rumah.

“Pelaku E merupakan residivis kasus pencurian. Ini sudah keempat kalinya dia melakukan tindak pidana serupa,” kata IPTU Agus Salim.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP, subsider Pasal 362 KUHP juncto Pasal 65 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun. (abt)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *