Bupati Parimo Kukuhkan P3K Tahap II,Tegaskan ASN Jadi Teladan di Media Sosial

oleh
oleh
Bupati Parigi Moutong, H. Erwin Burase ,menyerahkan secara simbolis SK pengangkatan P3K tahap II formasi tahun 2024, Wakil Bupati, H. Abdul Sahid, dan Ketua DPRD Alfres M. Tonggiro, usai upacara peringatan Hari Pahlawan Nasional di halaman Kantor Bupati Parigi Moutong, Senin (10/11/2025). (Foto : Doc: parimoaktual.com)

PARIMO, parimoaktual.com Bupati Parigi Moutong (Parimo), H. Erwin Burase, secara resmi mengukuhkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) tahap II formasi tahun 2024 di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Senin (10/11/2025), usai pelaksanaan upacara peringatan Hari Pahlawan Nasionaldi halaman kantor bupati.

Dalam arahannya, Bupati Erwin menegaskan bahwa pengangkatan P3K tahap II ini merupakan komitmen pemda dalam meningkatkan kesejahteraan pegawai non-ASN dan mewujudkan birokrasi yang profesional.

“Pengangkatan ini adalah bagian dari janji dan komitmen kami untuk mensejahterakan tenaga non-ASN dengan memberikan status sebagai ASN, yakni P3K, dengan masa kerja selama lima tahun sesuai aturan perundang-undangan,” ujar Bupati Erwin.

Ia menyebut, masa kerja lima tahun yang diberikan kepada seluruh P3K formasi 2024 merupakan bentuk keseriusan pemda dalam menepati janji kepada masyarakat.

“Aturan memang memungkinkan masa kerja satu hingga lima tahun, tapi kami memilih lima tahun sesuai janji kampanye kami beberapa waktu lalu,” tegasnya.

Lebih lanjut, Bupati mengingatkan seluruh ASN, baik PNS maupun P3K, agar  menjaga etika dan integritas dalam melaksanakan tugas, termasuk dalam menggunakan media sosial.

“Saya mengimbau seluruh ASN agar bijak bermedia sosial. Saring sebelum sharing. Pastikan sumber informasi jelas dan kebenarannya bisa dipertanggungjawabkan,” kata Bupati.

Menurutnya, masih banyak ASN yang tanpa sadar menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi. Karena itu, dirinya telah memerintahkan Sekretaris Daerah (Sekda) untuk segera menyusun pedoman penyebarluasan informasi elektronik bagi ASN serta mengarahkan tim penegakan disiplin dan kode etik untuk menindak setiap pelanggaran etika di media sosial.

“ASN harus menjadi contoh bagi masyarakat, bukan malah ikut menyebarkan hoaks. Ini akan jadi perhatian serius kami ke depan,” ujarnya menegaskan.

Dalam kesempatan itu, Bupati  juga menyoroti adanya laporan terkait dugaan “P3K siluman”atau pegawai yang masuk tanpa prosedur resmi.

Ia menegaskan sudah memerintahkan Sekda dan Kepala BKPSDM untuk menelusuri laporan tersebut secara mendalam.

“Kalau terbukti ada yang masuk tidak sesuai prosedur, maka harus dikembalikan sesuai aturan. Kami juga sudah membuka link resmi di BKPSDM untuk menampung laporan masyarakat,” jelasnya.

Selain itu, Bupati mengingatkan ASN agar menjaga kehormatan pribadi dan rumah tangga. Ia mengaku menerima beberapa laporan terkait masalah pribadi yang berdampak pada citra ASN.

“Saya hanya berpesan, jangan bermain api. Jaga nama baik keluarga dan profesi sebagai abdi negara,” ucapnya mengingatkan.

Bupati Erwin berharap, pengukuhan P3K tahap II ini menjadi momentum baru bagi aparatur daerah untuk meningkatkan kinerja dan disiplin kerja.

Pemerintah, kata dia, akan melakukan evaluasi kinerja P3K setiap tahun dan menugaskan seluruh kepala perangkat daerah untuk melakukan pembinaan dan pengawasan.

“Mulai September 2025, dengan masa kerja 5 tahun P3K berhak menerima gaji . Saya pesan, jangan jadikan SK sebagai jaminan di bank, dan hindari masalah baru,” pungkas Bupati Erwin. (abt)

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *