Polsek Sausu Ringkus Tiga Pelaku Pencurian, Dua di Antaranya Anak di Bawah Umur

oleh
oleh
Sejumlah barang bukti yang berasal dari kejahatan yang di amankan polsek sausu. (Foto : Istimewa)

PARIMO, parimoaktual.com Polsek Sausu, Polres Parigi Moutong (Parimo), berhasil mengungkap kasus pencurian yang meresahkan warga di wilayah hukumnya.

Pengungkapan ini sekaligus mengamankan tiga terduga pelaku, di mana dua di antaranya masih di bawah umur.

Kasus yang diungkap adalah tindak pidana pencurian yang terjadi di sejumlah kios dan tempat usaha di Kecamatan Sausu.

Pelaku beraksi sejak bulan Juni hingga September 2025.

Para pelaku terdiri dari satu tersangka dewasa berinisial M.F alias R (23) warga Kecamatan Parigi, dan dua pelaku anak, yakni M.D.F alias D serta M.M.S alias A (keduanya 14 tahun) yang juga berdomisili di Kecamatan Parigi.

​Kapolsek Sausu, IPTU Yakobus, menjelaskan pengungkapan ini berawal dari serangkaian penyelidikan yang dilakukan aparat atas laporan warga yang kehilangan barang.

Ketiga pelaku kemudian berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Sausu pada Rabu, 17 September 2025.

​Kejahatan ini dilakukan dalam rentang waktu Juni hingga September 2025, dan pelaku diamankan pada Rabu, 17 Oktober 2025.

Keterangan ini disampaikan oleh Kapolsek Sausu melalui pesan WA, pada Rabu (22/10/2025).

​Pencurian terjadi di beberapa kios dan tempat usaha di wilayah hukum Polsek Sausu, Polres Parimo.

​Para pelaku melakukan pencurian untuk mendapatkan barang hasil kejahatan yang kemudian disita sebagai barang bukti.

Dari hasil penyidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti yang berasal dari kejahatan, meliputi delapan tabung gas elpiji 3 kg, satu unit mesin las, satu mesin semprot, dua unit chainsaw, satu unit sepeda gunung merek Trill, satu set kunci pas, serta dua bilah parang.

Kapolsek menambahkan, proses hukum untuk tersangka dewasa M.F alias R ditangani oleh Unit Reskrim Polsek Sausu, sementara dua pelaku anak ditangani secara khusus oleh Unit PPA Satreskrim Polres Parimo.

Saat ini, berkas perkara telah memasuki tahap I dan telah dikirim ke Kejaksaan Negeri Parigi.

Penyidik terus berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk melengkapi syarat formil dan materil hingga berkas dinyatakan lengkap atau P21.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor jika menemukan aktivitas yang mencurigakan di lingkungan sekitar mereka. (Deny)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *