Resmob Polres Parimo Tangkap Pencuri iPhone Senilai Rp27 Juta di Kampal

oleh
oleh
Tim Resmob Sat Reskrim Polres Parimo berhasil mengamankan pelaku pencurian ponsel iPhone 15 Pro Max bersama barang bukti, usai ditangkap di Kelurahan Kampal, Kecamatan Parigi, Jumat (3/10/2025). (Foto : Humas Polres Parimo)

PARIMO, parimoaktual.com Tim Resmob Sat Reskrim Polres Parigi Moutong (Parimo) berhasil mengungkap kasus pencurian ponsel yang merugikan korban hingga puluhan juta rupiah.

Pelaku berinisial IM (27), warga Kabupaten Donggala, ditangkap di Kelurahan Kampal, Kecamatan Parigi, pada Jumat (3/10/2025) sekitar pukul 14.00 WITA.

Korban diketahui bernama Habibi (35), seorang wiraswasta asal Desa Bambalemo, Kecamatan Parigi.

Ia kehilangan ponsel jenis iPhone 15 Pro Max senilai sekitar Rp27 juta saat berada di kawasan Kompleks Pasar Sentral Parigi.

Kapolres Parimo AKBP Hendrawan Agustian Nugraha menjelaskan, penyelidikan intensif tim Resmob berhasil mengidentifikasi pelaku dalam waktu singkat.

Saat hendak ditangkap, pelaku sempat berusaha melarikan diri, namun berhasil diamankan bersama barang bukti berupa satu unit ponsel milik korban.

“Polres Parimo tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan. Kami berkomitmen untuk melindungi masyarakat dan menindak tegas setiap pelanggaran hukum,” tegas Kapolres.

Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengaku melakukan pencurian dengan modus berpura-pura beraktivitas di sekitar pasar.

Ia melihat ponsel korban diletakkan di dashboard mobil, lalu mengambilnya sebelum kabur.

Saat ini, pelaku bersama barang bukti telah dibawa ke Mapolres Parimo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Penyidik tengah mendalami keterangan tersangka, melengkapi berkas perkara, serta mengembangkan penyidikan guna memastikan tidak ada pelaku lain yang terlibat.

Sumber : Humas Polres Parimo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *