Disdikbud Parimo Dorong Pelestarian Budaya Lewat Perda Nomor 4 Tahun 2024

oleh
oleh
Peserta mengikuti sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kebudayaan Daerah yang digelar Disdikbud Parimo, Kamis (4/9/2025).(Foto : Galih)

PARIMO, parimoaktual.com Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) mengajak seluruh elemen masyarakat untuk melestarikan budaya daerah melalui implementasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pelestarian Budaya.

Plt Kepala Disdikbud Parimo, Sunarti, mengatakan perda tersebut menjadi langkah penting untuk menginventarisasi seluruh bentuk budaya daerah.

“Perda ini akan jadi pijakan kita dalam melakukan pendataan, perawatan, hingga perlindungan budaya daerah, seperti cagar budaya, adat istiadat, maupun benda pusaka,” ujarnya, Kamis (4/9/2025).

Menurutnya, selama ini Parimo terkendala belum adanya payung hukum yang jelas dalam upaya pelestarian budaya.

Dengan hadirnya perda, pemerintah bersama masyarakat memiliki landasan yang kuat untuk menjalankan peran masing-masing.

“Jadi kita berkomitmen untuk bagaimana mengimplementasikan perda ini sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing pihak,” kata Sunarti.

Sebagai tindak lanjut, Disdikbud Parimo mewacanakan penggunaan pakaian adat daerah, seperti siga dan simpolu, sekali dalam sepekan bagi pegawai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan kepala sekolah.

Kebijakan serupa juga akan diterapkan di sekolah, termasuk pembiasaan penggunaan bahasa daerah sekali dalam seminggu bagi para siswa.

“Kami ingin anak-anak juga terbiasa mengenal dan menggunakan budaya daerahnya sejak dini,” tambahnya.

Sunarti berharap, dengan adanya Perda Nomor 4 Tahun 2024, akan lahir berbagai inovasi dan program dari pemerintah, pemerhati budaya, maupun seniman lokal untuk memajukan budaya daerah di Parimo. (galih)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *