PARIMO, parimoaktual.com – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) resmi menetapkan status Kejadian Luar Biasa (KLB) malaria menyusul lonjakan kasus penyakit tersebut di sejumlah wilayah.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala BPBD Parimo, Moh Rivai, mengatakan penetapan status darurat ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Nomor 300.2.2/809/BPBD tentang siaga darurat penanganan bencana non alam KLB malaria 2025.
“Dengan status KLB, penanganan malaria dilakukan secara masif agar angka penyebarannya bisa ditekan,” ujar Rivai saat dikonfirmasi , Senin (1/9/2025).
Status darurat berlaku selama 30 hari, terhitung sejak 14 Agustus hingga 12 September 2025, dan dapat diperpanjang bila situasi di lapangan masih mengkhawatirkan.
Data sementara mencatat lebih dari 160 kasus malaria tersebar di lima kecamatan, yakni Sausu, Moutong, Bolano Lambunu, Taopa, dan Kasimbar.
Menurut Rivai, tim satgas malaria saat ini fokus melakukan edukasi dan sosialisasi pencegahan di Kecamatan Sausu dengan menyasar sekolah dan masyarakat umum.
“Tahun 2024 Parimo sudah berstatus eliminasi malaria, tetapi tahun ini kasus melonjak hingga ratusan. Karena itu, penanganan dilakukan terpadu melibatkan lintas organisasi perangkat daerah (OPD),” jelasnya.
Dalam upaya tersebut, pemda parimo membentuk satuan tugas (satgas) yang terdiri dari sembilan OPD.
Setiap instansi menjalankan tugas sesuai kewenangan, baik dalam sosialisasi, intervensi medis, hingga langkah pencegahan teknis. (abt)