Bawaslu Parimo Kembalikan Rp371 Juta Sisa Hibah, Tegaskan Komitmen Transparansi

oleh
oleh
Bupati Parigi Moutong Erwin Burase bersama Ketua dan Anggota Bawaslu Parimo dan di saksikan Ketua DPRD Parimo, saat penyerahan sisa dana hibah pilkada Rp371.900.787 di Kantor Bupati, Kamis (28/8/2025). (Foto : Istimewa)

PARIMO, parimoaktual.com Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) mengembalikan sisa anggaran hibah pelaksanaan Pilkada 2024 dan Pemungutan Suara Ulang (PSU) 2025 sebesar Rp371.900.787 kepada Pemerintah Daerah.

Langkah tersebut menjadi bentuk komitmen Bawaslu dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana hibah daerah.

Ketua Bawaslu Parimo, Muhammad Rizal menegaskan, pengembalian sisa hibah merupakan kewajiban sesuai Pasal 9 ayat 3 Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) November 2023.

“Pertanggungjawaban bukan hanya administratif, tetapi juga bentuk nyata tanggung jawab kami kepada masyarakat melalui informasi yang terbuka,” jelas Rizal saat acara penyerahan hibah, Kamis (28/8/2025).

Diketahui, Bawaslu Parimo sebelumnya menerima dana hibah dari Pemda sebesar Rp18,4 miliar untuk pelaksanaan Pilkada 2024, dengan sisa sekitar Rp2,1 miliar.

Pada PSU 2025, Pemda kembali mengalokasikan tambahan Rp4,1 miliar, sehingga total keseluruhan hibah yang dikelola mencapai Rp22,5 miliar.

Bupati Erwin , yang turut hadir dalam acara itu, mengapresiasi Bawaslu atas pengelolaan anggaran yang dinilai efektif dan efisien.

“Kami berterima kasih kepada Bawaslu yang telah melaksanakan tugas dengan baik, sekaligus mengembalikan sisa anggaran untuk kas daerah,” ucapnya.

Acara penyerahan sisa hibah ini disaksikan Ketua DPRD Parimo bersama anggota legislatif Komisi IV, Kepala Dinas BPKAD, perwakilan Badan Kesbangpol, serta jajaran sekretariat Bawaslu.

Proses tersebut ditutup dengan penandatanganan Berita Acara (BA) oleh Bupati dan Ketua Bawaslu Parimo. (abt)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *