PARIMO, parimoaktual.com – Kepolisian Resor (Polres) Parigi Moutong (Parimo) mengungkap kasus penambangan emas tanpa izin (PETI) di Pegunungan Silutung, Desa Silutung, Kecamatan Tinombo Selatan.
Dua terduga pelaku berinisial A dan O diamankan dalam operasi pada Minggu (24/8/2025) sekitar pukul 11.00 WITA.
Wakapolres Parimo Kompol Romy Gafur mengatakan, dari tangan pelaku polisi menyita tiga unit mesin Alkon, dua lembar karpet talang penyaring emas, serta potongan selang spiral berwarna biru.
“Modus mereka menggunakan mesin penyemprot air untuk menghancurkan material tanah, lalu dialirkan ke talang berlapis karpet hingga menghasilkan butiran emas,” ujarnya saat konferensi pers di Mako Polres Parimo, Selasa (26/8/2025).
Romy menegaskan, kedua pelaku dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar.
Kasat Reskrim Polres Parimo, Iptu Agus Salim, menambahkan, penindakan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dampak tambang ilegal di sekitar Bendungan Tinombo Selatan. Aktivitas tersebut dikhawatirkan merusak aliran air ke persawahan warga.
“Masyarakat sudah tiga kali menyuarakan penolakan, bahkan sempat berunjuk rasa. Kami juga dua kali memberi imbauan, namun tak diindahkan, sehingga langkah hukum terpaksa ditempuh,” jelasnya.
Ia mengungkapkan, pemodal utama berinisial A menyiapkan peralatan dan melibatkan warga sekitar dengan sistem bagi hasil. Meski begitu, situasi di lokasi tetap kondusif tanpa adanya gesekan antarwarga.
“Kami sudah mengecek langsung ke pegunungan Silutung, tidak ditemukan alat berat beroperasi di sana,” tegas Agus.
Saat ini kedua tersangka ditahan di Mapolres Parimo untuk proses hukum lebih lanjut.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi siapa pun yang terlibat praktik tambang ilegal dan merusak lingkungan,” tegasnya. (abt)