PARIMO, parimoaktual.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Parigi Moutong (Parimo) Sulawesi Tengah, berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan mengamankan sembilan unit sepeda motor dari tangan seorang pelaku berinisial RZ.
Kasat Reskrim Polres Parimo, Iptu Agus Salim, menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya curanmor di wilayah hukum polres Parimo pada Agustus 2025.
Menindaklanjuti perintah Kapolres, tim Opsnal bergerak cepat hingga berhasil membekuk pelaku.
“Alhamdulillah, dari hasil kerja keras anggota, kami berhasil mengamankan sembilan unit motor hasil curian. Tujuh unit ada di Polres Parimo, sementara dua unit lainnya masih diamankan di Polsek Tinombo,” ungkap Iptu Agus Salim saat konferensi pers di Mako Polres Parimo, Kamis (21/8/2025).
Adapun motor yang diamankan terdiri dari Yamaha Gear di Toribulu, Honda Beat hitam di Kayuboko, Supra Fit hitam di Ampibabo, Yamaha Mio Sporty di Parigi Utara, Yamaha M3 di Toribulu, Jupiter MX di Sigi Genti, Mio M3 di Sirenja, Suzuki di Tawaeli Palu Utara, serta Honda Scoopy hitam di Tinombo.
Iptu Agus mengungkapkan, pelaku menggunakan dua modus dalam menjalankan aksinya. Pertama, mencuri motor yang ditinggalkan pemilik dalam keadaan kunci masih menempel. Kedua, berpura-pura meminjam motor untuk membeli rokok, namun tidak pernah mengembalikannya.
“Selain motor, pelaku juga mengambil handphone. Dari hasil pemeriksaan, kendaraan curian dijual dengan harga murah, dan uangnya digunakan untuk membeli narkoba yang dikonsumsi sendiri,” jelasnya.
Pelaku yang berinisial RZ, seorang pria lajang asal Dusun Lima, Desa Sinei, Kecamatan Tinombo Selatan, ditangkap tim Opsnal pada 12 Agustus malam. Saat itu, RZ tengah menawarkan motor curian kepada warga dengan harga di bawah pasaran.
“Pelaku ini tunggal, tidak memiliki jaringan, dan sebelumnya juga pernah melakukan aksi curanmor. Saat ini sudah diamankan di Mako Polres Parimo,” tambah Agus.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (abt)