Disdik Parimo Akan Tindak Lanjuti Status Mantan Kepsek Sausu

oleh
oleh
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdik) Parimo, Sunarti, saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (31/7/2025). (Foto : Galih)

PARIMO, parimoaktual.com Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) akan menindak lanjuti status kepegawaian mantan kepala Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kecamatan Sausu, setelah Pengadilan Negeri (PN) Parigi menolak vonis bebasnya.

Mantan kepala sekolah tersebut sebelumnya ditetapkan sebagai pelaku pelecehan seksual terhadap dua siswinya.

Kepala Disdikbud Parimo, Sunarti, mengatakan pihaknya menunggu salinan resmi putusan pengadilan sebelum mengambil langkah selanjutnya.

“Kami menunggu hasil laporan putusan resmi dari pengadilan sebelum menetapkan langkah kepegawaian,” kata Sunarti saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (31/7/2025).

Ia menjelaskan, Disdikbud telah menjatuhkan sanksi awal berupa penurunan jabatan dan pencabutan sejumlah hak, termasuk sertifikasi dan tunjangan.

Namun, dengan ditolaknya vonis bebas dan adanya tuntutan vonis 13 tahun penjara, pihaknya akan menyiapkan sanksi kepegawaian lanjutan.

“Jika sudah ada kekuatan hukum tetap, sanksi tertingginya adalah pemecatan,” tegas Sunarti.

Disdikbud, akan segera berkoordinasi dengan pengadilan dan kejaksaan untuk mendapatkan salinan putusan.

Selanjutnya, pihaknya akan mengusulkan kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) agar menerbitkan surat pemberhentian terhadap mantan kepala sekolah tersebut.

BKPSDM yang berwenang mengeluarkan surat pemberhentian, kemungkinan dengan tidak horma,” pungkasnya. (Galih)

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *