PARIMO, parimoaktual.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Parigi Moutong (Parimo) mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) yang terjadi di Desa Maleali, Kecamatan Sausu Kabupaten Parimo.
Kasus ini melibatkan dua perangkat desa yang menjabat pada tahun anggaran 2021 dan 2022, yakni mantan kepala desa dan bendahara desa.
Kasat Reskrim Polres Parimo, Iptu Agus Salim, dalam konferensi pers pada Selasa (29/7/2025), menjelaskan bahwa penyelidikan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP-A/5/2024.
Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sulawesi Tengah mencatat kerugian negara mencapai Rp384.830.760.
“Modus operandi yang dilakukan tersangka adalah menarik dana dari rekening Dana Desa Maleali di Bank Sulteng, namun tidak merealisasikan kegiatan sesuai dengan APBDes, serta tidak membuat laporan pertanggungjawaban,” ujar Iptu Agus Salim.
IPTU Agus merinci, pada tahun 2021, pemerintah Desa Maleali menerima dana desa sebesar Rp1.151.053.000. Namun, sejumlah kegiatan yang dianggarkan tidak pernah direalisasikan, di antaranya:
Pengadaan mobil ambulans sebesar Rp173.130.760 (fiktif), Pengadaan 25 unit kilometer listrik senilai Rp94.500.000 (fiktif dan tanpa pertanggungjawaban).
Selanjutnya pada tahun 2022, desa menerima alokasi dana sebesar Rp813.261.000. Di tahun yang sama, kembali ditemukan dua kegiatan bermasalah:
Tambahan pengadaan ambulans senilai Rp55.000.000, dan Pengadaan bibit sebesar Rp60.200.000, yang tidak direalisasikan dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.
“Total kerugian negara berdasarkan hasil audit BPKP sebesar Rp384 juta lebih,” tegasnya.
Kami telah menetapkan dan menahan kedua orang tersangka dalam kasus ini, yaitu: ST (55), mantan Kepala Desa Maleali, berstatus Ibu Rumah Tangga (IRT), SF (36), mantan Bendahara Desa, juga berstatus IRT.
Keduanya merupakan warga Desa Maleali, Kecamatan Sausu, dan saat ini menjalani penahanan di Rutan Polres Parimo.
Dalam proses penyidikan, aparat telah menyita barang bukti 76 dokumen dari berbagai lokasi, seperti Kantor Desa Maleali, Inspektorat Daerah, Dinas PMD, Bank Sulteng, dan KPPN.
“Kami sangkakan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” pungkas Iptu Agus Salim. (abt)