Polda Sulteng Gagalkan Penyulundupan 30 Kg Sabu dan Amankan Tiga Terduga Pelaku

oleh
oleh
Direktur Reserse Narkoba, Kombes Pol. Pribadi Sembiring, saat memberikan penjelasan kepada wartawan dalam konfrensi pers yang dilaksanakan di Mapolda Sulteng, Senin (28/07/2025). (Foto: Dok Humas Polda Sulteng)

PALU, parimoaktual.com Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 30 kilogram di wilayah pesisir pantai Kabupaten Tolitoli pada Kamis, 24 Juli 2025.

Pengungkapan jaringan narkotika internasional tersebut dilakukan setelah penyelidikan intensif selama tiga bulan.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sulteng, Kombes Pol. Pribadi Sembiring, S.I.K., M.H., mengaku memimpin langsung penggagalan penyelundupan yang melibatkan satu unit speed boat yang baru saja merapat di pantai Desa Kapas, Kecamatan Dakopamean, Kabupaten Tolitoli.

Ia menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil dari penyelidikan yang dimulai pada awal Mei 2025, setelah menerima informasi dari masyarakat terkait rencana penyelundupan sabu dari Malaysia menuju Sulteng.

“Ini merupakan jaringan lama yang telah kami buru sejak 2021. Akhirnya, kami berhasil menangkap mereka saat hendak mendarat di Tolitoli,” ujar Pribadi Sembiring dalam konfrensi pers yang dilaksanakan di Mapolda Sulteng, Senin (28/07/2025).

Dari penangkapan tersebut, kata dia, petugas menemukan tiga orang terduga pelaku yang sedang mengangkut narkotika dalam speed boat. Selain itu, terdapat dua karung berisi masing-masing 15 paket besar sabu dengan total berat sekitar 30 kilogram.

“Ketiga terduga pelaku, yaitu berinisial JK (68 tahun), HS (47 tahun), dan S (28 tahun). Satu dari tiga terduga pelaku tersebut merupakan warga Kabupaten Tolitoli. Sedangkan dua orangnya lagi warga asal Kabupaten Berau, Kalimantan Timur. Ketiga terduga pelaku kini sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Ditresnarkoba Polda Sulteng,” katanya.

Ia menjelaskan, terduga pelaku JK berangkat lebih dahulu dari Pelabuhan Tolitoli menuju Tarakan menggunakan kapal perintis.

Dari Tarakan, JK menuju rumah HS di Berau, Kalimantan Timur, sebelum mereka berdua menuju Semporna, Malaysia, untuk menjemput narkotika sabu dari seseorang yang merupakan anak buah saudara G, seorang pengedar internasional di Malaysia.

“Setelah mendapat sabu, mereka kembali ke Indonesia dan singgah di rumah HS. Dalam perjalanan menuju Tolitoli, mereka membawa terduga pelaku S, yang ikut menumpang di speed boat tersebut,” ungkapnya.

Selama perjalanan, mereka sempat berhenti di beberapa pulau untuk mengisi bahan bakar sebelum akhirnya tiba di Kabupaten Tolitoli.

Selain narkotika, petugas juga menyita tiga unit telepon genggam yang digunakan para terduga pelaku untuk berkomunikasi selama menjalankan aksi mereka.

“Kami akan terus mendalami jaringan ini untuk mengungkap pelaku lainnya, termasuk pemasok narkotika dari luar negeri,” imbuhnya.

Ketiga terduga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman pidana penjara seumur hidup dan denda hingga Rp10 miliar.

“Jika satu gram sabu bisa digunakan oleh lima orang, maka dengan disitanya 30 kilogram sabu ini, kami telah menyelamatkan sekitar 150.000 jiwa dari bahaya narkotika. Kami mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi guna menyelamatkan generasi bangsa dari jerat narkoba,” pungkasnya.

Sumber : Humas Polda Sulteng

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *