Warga Desa Baliara Aksi Menolak Tambang Galian C

oleh
oleh
Sejumlah warga Desa Baliara menggelar aksi penolakan terhadap aktivitas tambang pasir (galian C) dengan membentangkan spanduk bertuliskan “Menolak Tambang Pasir di Desa Baliara”, di depan alat berat yang tengah beroperasi, Rabu (23/7/2025). (Foto: Arifbudiman)

PARIMO, parimoaktual.com Puluhan warga Desa Baliara, Kecamatan Parigi Barat, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, melakukan aksi menolak tambang galian C atau material pasir, Rabu (23/07/2025).

Warga menduga kerusakan lahan perkebunan akibat banjir merupakan dampak dari aktivitas galian C milik oknum polisi yang diketahui bertugas di Polres Parimo. Sehingga menjadi pemicu aksi penolakan yang dilakukan puluhan warga.

Saat melakukan aksi, puluhan warga juga mendapati satu unit alat berat dan satu unit dum truk tengah beraktivitas.

Meskipun puluhan massa aksi yang mendatangi lokasi tambang galian C didampingi Kepala Desa Baliara, Fadli Badja, bersama Bhabinkamtibmas dan Babinsa, sempat terjadi adu mulut. Sebab, puluhan massa aksi yang membawa spanduk bertuliskan menolak tambang pasir di Desa Baliara tersebut meminta pihak pengelola menghentikan aktivitasnya.

Bahkan, massa aksi juga meminta agar pihak pengelola memperlihatkan bukti dokumen izin terhadap aktivitas tambang galian C yang dilakukannya di sungai Desa Baliara.

Setelah sempat berdebat dengan perwakilan warga, pihak pengelola lantas memilih mengalah dan menghentikan sementara aktivitasnya.

Kepala Desa Baliara, Fadli Badja mengaku kehadiran dirinya bersama Bhabinkamtibmas dan Babinsa hanya mendampingi warga agar tidak berbuat anarkis.

Ia juga mengaku, sebelumnya pihak pengelola sudah empat kali menemuinya untuk menyampaikan perihal kegiatan tambang galian C di sungai Desa Baliara.

Kepadanya, pihak pengelola mengaku telah memiliki izin yang diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov). Sehingga, oleh pihak pengelola menyampaikan Pemerintah Desa (Pemdes) tidak berhak menghalang-halangi kegiatan tambang galian C.

“Saya sampaikan pada saat kepada pihak pengelola, kegiatan tambang galian C yang akan dia (pengelola) lakukan tetap harus diketahui Pemdes. Jawaban yang bersangkutan, tidak perlu,” ujarnya.

Ia bahkan mengaku sempat ditawari uang oleh pengelola, dengan tujuan agar Pemdes menerima kegiatan tambang galian C. Tetapi, tawaran pihak pengelola tersebut ditolaknya.

Ia menegaskan pihak pengelola harus menghentikan sementara aktivitas tambang galian C tersebut hingga menemukan solusi terbaik.

“Warga tetap menolak keberadaan tambang pasir ini. Kami sebagai Pemdes, tetap akan mengawal aksi-aksi selanjutnya yang akan dilakukan warga,” katanya.

Sementara itu, pengelola tambang galian C, Syamsudin, juga mengakui jika dirinya telah empat kali berusaha menemui Kepala Desa Baliara sejak Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB) diterbitkan.

Tujuannya, untuk menyampaikan proses pengurusan perizinan tambang galian C yang dilakukannya di Sungai Desa Baliara. Namun, hal tersebut ditolak.

Menurutnya, hal itu disebabkan pihak Pemdes Baliara akan mengelola tambang galian C melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

“Pada saat itu, saya bilang ke Pak Kades, kalau saya mau pamit, mau bekerja dengan perizinan yang saya urus,” ungkapnya.

Ia juga mengakui sempat menawarkan sejumlah uang kepada Kepala Desa Baliara bagi keperluan pertemuan dengan warga yang bertujuan untuk menyepakati kontribusi apa saja, yang harus dipenuhinya sebagai pemilik perusahaan tambang galian C.

“Maksud saya agar tidak terjadi keributan dengan kegiatan yang akan saya laksanakan. Berapapun kewajiban yang harus saya penuhi untuk desa, sepanjang itu masih wajar akan saya upayakan untuk dipenuhi. Bahkan, saya bilang ke Pak Kades, secara pribadi saya berikan penghasilanku kepada dia. Tapi justru ditolak,” ujarnya.

Meski mendapat penolakan, dirinya tetap melanjutkan proses perizinan untuk mendapatkan surat Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) dari pemerintah daerah.

Di tengah proses pengurusan perizinan itu, kata dia, Kepala Desa Baliara terus melakukan berbagai upaya, dengan menyurati dinas terkait untuk membatalkan izinnya. Bahkan, melapor ke pimpinannya di Polres Parimo.

“Tetapi balasan dari dinas terkait, tidak bisa karena saya mengikuti prosesnya sesuai prosedur. Tidak ada satu tahapan pun yang saya lewati dari perizinan itu,” imbuhnya.

Ia mengatakan, tambang galian C yang dikelola dengan izin milik CV Bintang Baru Nusantara tersebut telah beroperasi kurang dari setahun. Bahkan memiliki kelengkapan dokumen lainnya berupa bukti pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL), hingga Nomor Induk Berusaha (NIB).

“Alasan mereka kegiatan kami menyebabkan banjir menurut saya, juga tidak mendasar. Karena masyarakat di area sekitar tambang, selama ini mengaku kalau tidak ada pengerukan, pasti ada pendangkalan dan meluap sampai ke pemukiman warga,” pungkasnya. (abt)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *