PALU, parimoaktual.com – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tengah menggagalkan peredaran sabu di kompleks BTN Green Garden, Desa Mpanau, Kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi, Senin (14/7/2025).
Tim Subdit II Ditresnarkoba meringkus seorang pria berinisial SP (44), warga Desa Boladangko, Kecamatan Kulawi, Kabupaten Sigi.
Polisi menangkap pelaku saat membawa 20 sachet plastik bening yang di duga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1.020,06 gram.
Kepala Subbidang Penmas Polda Sulteng, AKBP Sugeng Lestari, membenarkan penangkapan tersebut.
Ia menyebut pengungkapan itu merupakan hasil pengembangan informasi terkait aktivitas peredaran narkoba di wilayah Palu dan sekitarnya.
“Benar, Tim Ditresnarkoba menangkap pelaku di BTN Green Garden Desa Mpanau. Dari tangannya, kami menyita 20 sachet di duga sabu seberat lebih dari satu kilogram,” ujar Sugeng di Palu, Rabu (16/7/2025).
Menurut keterangan pelaku, sabu tersebut diambil dari wilayah Tatanga, Kota Palu, lalu dikemas ulang menjadi paket sedang untuk diedarkan kembali di wilayah Kota Palu.
Selain diduga sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lainnya berupa satu unit handphone, satu unit speaker, satu lembar plastik warna hitam, satu buah timbangan digital, dan dua pack plastik klip kosong.
Sugeng juga meluruskan informasi keliru yang beredar di media sosial. Ia membantah unggahan akun bernama ‘Adeng Inar’ yang menyebut terjadi penggerebekan di Kulawi dengan barang bukti 20 kilogram sabu.
“Informasi itu tidak benar. Penangkapan terjadi di Desa Mpanau, bukan Kulawi. Barang bukti yang kami amankan sebanyak 20 sachet sabu dengan total berat 1.020,06 gram,” tegasnya.
Kini, tersangka dan seluruh barang bukti diamankan di Mapolda Sulteng. Pelaku dijerat Pasal 112 dan 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup.
Sumber : Humas Polda Sulteng