Bupati Parimo: Sinergi Kopdes dan BUMDes Jangan Saling Tumpang Tindih

oleh
oleh
Bupati Parigi Moutong, H. Erwin Burase, didampingi Wakil Bupati Abdul Sahid, menyerahkan secara simbolis akta notaris dan SK badan hukum kepada perwakilan Koperasi Merah Putih, di Aula Saraswati, Desa Tolai, Kecamatan Torue, Selasa (15/7/2025). (Foto ; arifbudiman)

PARIMO, parimoaktual.com Bupati Parigi Moutong (Parimo), H. Erwin Burase, menegaskan pentingnya sinergitas antara program Koperasi Merah Putih (Kopdes) dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) agar tidak saling tumpang tindih dalam pelaksanaannya.

Pernyataan itu disampaikan Erwin saat menghadiri penyerahan simbolis akta notaris dan surat keputusan badan hukum pendirian Kopdes Merah Putih di Aula Saraswati, Desa Tolai, Kecamatan Torue, Selasa (15/7/2025).

Menurut Erwin, BUMDes tetap menjadi salah satu hal penting dalam mewujudkan visi dan misi pembangunan daerah, sehingga pengembangannya harus berjalan beriringan dengan program pusat seperti Kopdes Merah Putih.

“Kami mendukung penuh program Koperasi Merah Putih, tetapi tetap harus sejalan dan tidak menyalahi fungsi BUMDes yang sudah lebih dulu ada di desa,” ujar Erwin.

Ia juga menyebutkan, Pemda Parimo masih mengkaji struktur dan fungsi program Kopdes Merah Putih, terutama terkait dana yang disalurkan melalui perbankan dan mekanisme pelaksanaannya di lapangan.

“Kami perlu mempelajari lebih lanjut apakah koperasi ini memiliki fungsi yang sama dengan koperasi eksisting atau berbeda. Termasuk, apakah ada kebijakan khusus dari Presiden Prabowo yang harus kami tindak lanjuti,” jelasnya.

Erwin berharap, anggaran yang digelontorkan pemerintah pusat melalui program Kopdes bisa dimanfaatkan sebaik mungkin untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Ia juga menekankan perlunya pengawasan kolektif, bukan hanya oleh pusat, tetapi juga pemerintah daerah dan desa.

“Pengawasan harus melibatkan semua pihak, agar penggunaan dana koperasi benar-benar tepat sasaran,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Parimo, Sofiana, mengungkapkan bahwa sebanyak 283 Kopdes Merah Putih di Parimo telah mengantongi akta notaris.

Jumlah tersebut terdiri dari 278 koperasi desa dan lima koperasi kelurahan yang tersebar di 23 kecamatan.

“Pembentukan koperasi dilakukan secara bertahap melalui proses sosialisasi, Musyawarah Desa (Musdes), hingga penerbitan akta. Semua proses ini dilaksanakan oleh Dinas Koperasi sebagai OPD teknis,” terang Sofiana.

Ia menjelaskan, penyerahan akta notaris dibagi ke dalam empat zona. Zona pertama mencakup Kecamatan Parigi Utara hingga Sausu. Zona dua dari Siniu sampai Tinombo Selatan dengan pusat kegiatan di Kasimbar. Zona tiga dari Tinombo hingga Ongka Malino diserahkan di Palasa, dan zona empat meliputi Bolano Lambunu hingga Moutong.

“Setelah penyerahan akta, tahapan berikutnya adalah pengukuhan pengurus koperasi di masing-masing desa dan kelurahan,” ujarnya.

Namun, kata dia, tahapan lanjutan masih menunggu arahan teknis dari pemerintah pusat menyusul terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025.

“Penundaan bukan karena keterbatasan anggaran, tapi karena kami harus menyesuaikan dengan Inpres tersebut. Kami menunggu keputusan dari TAPD dan DPRD untuk pelaksanaannya,” katanya.

Ia menambahkan, setelah petunjuk teknis diterima, Dinas Koperasi akan segera menggandakan dan mendistribusikannya sebagai pedoman kerja bagi seluruh pengurus koperasi.

“Kami akan terus mendampingi koperasi agar benar-benar mampu memberdayakan masyarakat, termasuk memotong rantai ketergantungan terhadap tengkulak,” pungkas Sofiana. (abt)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *