PARIMO, parimoaktual.com – Bupati Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, Erwin Burase, menegaskan bahwa seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) wajib menyelesaikan dokumen perencanaan pembangunan daerah tepat waktu.
Penegasan itu disampaikan saat membuka kegiatan Orientasi Penyusunan Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Parimo 2025–2029, yang digelar di lantai dua Kantor Bupati, Jumat (11/7/2025).
“Dokumen perencanaan bukan sekadar syarat administratif, tapi menjadi pijakan utama arah kebijakan pembangunan lima tahun ke depan,” ujar Erwin.
Ia mengingatkan, keterlambatan penyusunan dokumen tersebut akan berdampak langsung terhadap penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA), serta Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) tahunan.
Bupati juga meminta seluruh OPD mampu menerjemahkan visi dan misi kepala daerah ke dalam Rencana Strategis (Renstra) masing-masing.
“Ini bukan hanya kewajiban, tetapi juga tanggung jawab moral dan profesional untuk mewujudkan visi pembangunan daerah,” tegasnya.
Menurut Erwin, program prioritas 100 hari kerja yang telah berjalan menjadi bagian integral dalam penyusunan RPJMD 2025–2029. Karena itu, ia meminta seluruh perangkat daerah menginternalisasi arah kebijakan tersebut dalam dokumen perencanaan masing-masing.
Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor serta keterpaduan data dan informasi pendukung agar penyusunan RPJMD dan Renstra berjalan optimal, berkualitas, dan tepat waktu.
Erwin mengingatkan, OPD yang gagal menyusun dokumen Renstra akan menghadapi konsekuensi serius.
“Tanpa Renstra, OPD tidak memiliki landasan hukum dan teknis untuk menyusun anggaran. Ini harus menjadi perhatian serius seluruh pimpinan perangkat daerah,” ujarnya.
Menutup arahannya, Bupati menyampaikan apresiasi kepada seluruh peserta yang mengikuti kegiatan tersebut.
Ia berharap dokumen perencanaan yang disusun tidak hanya menjadi panduan teknis, tetapi juga mencerminkan komitmen bersama dalam membangun Parimo yang lebih maju dan sejahtera. (abt)