Pemda Parimo Percepat Perlindungan Pekerja Rentan lewat BPJS Ketenagakerjaan

oleh
oleh
Pemerintah Daerah Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD). (Foto : Diskominfo Parimo)

PARIMO, parimoaktual.com Pemerintah Daerah Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) terus memperkuat perlindungan sosial ketenagakerjaan bagi warga rentan.

Upaya ini diwujudkan melalui kegiatan asistensi penganggaran dan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan yang digelar di Kantor Kecamatan Toribulu, Rabu (9/7/2025).

Kegiatan tersebut merupakan kelanjutan dari program asistensi yang dimulai sejak 11 Juni 2023 di Kecamatan Moutong, dan telah menjangkau sejumlah kecamatan lainnya, termasuk Kecamatan Sausu.

Pelaksanaan program ini menindaklanjuti instruksi Bupati Parimo H. Erwin Sahid, dan Wakil Bupati H. Abdul Sahid, yang disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD pada 3 Juni 2025. Keduanya menekankan pentingnya percepatan perlindungan jaminan sosial bagi pekerja sektor informal.

Wabupi Abdul Sahid hadir langsung dalam kegiatan tersebut bersama jajaran DPMD, Inspektorat, BPKAD, para camat, kepala desa, serta Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Parimo, Arfandi.

Pemda berharap para kepala desa dapat menjalankan peran strategis dalam mendata dan memfasilitasi program di tingkat desa.

Dalam sambutannya, Wakil Bupati menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk melindungi para pekerja sektor informal seperti petani, nelayan, tukang ojek, hingga buruh harian.

Ia juga menyerahkan santunan Jaminan Kematian senilai Rp 42 juta kepada keluarga Almarhumah Khamsia, warga Desa Tomoli Utara, yang merupakan peserta aktif program tersebut.

“Kelompok pekerja rentan adalah yang paling berisiko terhadap kecelakaan kerja. Program ini menjadi instrumen penting untuk memberikan perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian. Ini bagian dari strategi pemerintah menekan angka kemiskinan dan mencegah munculnya kemiskinan baru,” jelasnya.

Asistensi ini bertujuan meningkatkan pemahaman teknis aparatur kecamatan dan desa dalam mengelola penganggaran iuran BPJS melalui APBDes, serta prosedur administrasi pembayaran dan pelaporan keikutsertaan program.

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Parimo, Arfandi, mengapresiasi langkah progresif Pemkab Parimo.

Ia menyebut kebijakan tersebut sebagai bentuk nyata keberpihakan terhadap kelompok pekerja yang selama ini minim perlindungan.

“Tahun ini, setiap desa wajib mengalokasikan dana sebesar Rp 10.080.000 untuk menjamin 50 pekerja rentan. Jika semua desa menjalankannya, maka sebanyak 13.900 pekerja akan mendapatkan perlindungan sosial dari risiko kerja,” terang Arfandi.

Pemda Parimo berharap asistensi ini mendorong desa dan kecamatan segera merealisasikan alokasi anggaran iuran BPJS Ketenagakerjaan sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat miskin dan rentan di daerah.

Sumber : Diskominfo Parimo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *