Pemda Parimo Perpanjang Masa Kerja PPPK, Serahkan 1.187 SK Pegawai Baru

oleh
oleh
Bupati Parigi Moutong, H. Erwin Burase menyerahkan secara simbolis SK kepada salah satu Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di halaman Kantor Bupati, Selasa (8/7/2025). (Foto : Prokopim Pemda Parimo)

PARIMO, parimoaktual.com Sebanyak 1.098 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menerima perpanjangan Surat Keputusan (SK) dari Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, Selasa, (8/7/2025).

Penyerahan perpanjangan SK PPPK melalui upacara yang dipimpin langsung Bupati Parimo, H. Erwin Burase di halaman Kantor Bupati ini, dirangkaikan pula dengan penyerahan SK pengangkatan 89 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Penyerahan perpanjangan SK 5 tahun kerja PPPK ini merupakan komitmen Pemda Parimo dibawah kepemimpinan Bupati Erwin Burase dan Wakil Bupati (Wabup) H. Abdul Sahid, yang sejak jauh hari sebelumnya telah diwacanakan.

Selain itu, merupakan salah satu capaian dalam program 100 hari kerja Bupati Erwin Burase dan Wakil Bupati (Wabup) H. Abdul Sahid.

Total 1.098 PPPK yang menerima perpanjangan SK tersebut terdiri dari formasi 2021 sebanyak 714 orang dan formasi 2023 sebanyak 384 orang. Sedangkan 89 orang CPNS yang menerima SK pengangkatan merupakan formasi 2024.

Erwin Burase mengatakan, terkait perpanjangan SK 5 tahun, semangat kerja para PPPK diharapkan akan lebih bertambah.

Sebab, jika hanya dengan jangka waktu 1 tahun, pekerjaan PPPK justru hanya akan terlihat uring-uringan.

“1 tahun kerja itu hanya waktu yang singkat. Makanya di pemerintahan kami, SK PPPK diperpanjang hingga 5 tahun kerja. Dengan begitu, PPPK akan lebih bekerja maksimal,” ujar Erwin kepada wartawan usai menghadiri upacara penyerahan perpanjangan SK PPPK.

Ia bahkan menegaskan akan melakukan evaluasi setiap tahunnya terhadap kinerja PPPK yang telah mendapatkan perpanjangan SK 5 tahun kerja.

Ia juga berharap, tidak hanya etos kerja, dengan SK 5 tahun kerja tersebut disiplin PPPK juga semakin baik dan bertambah.

“Evaluasi kerja PPPK akan kami lakukan setiap tahun. Dengan begitu, kami bisa mengetahui sejauh mana kinerja PPPK selama 5 tahun. Tapi kami berharap, perpanjangan SK 5 tahun kerja ini bisa memotivasi para PPPK,” ungkapnya. (abt)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *