PARIMO, parimoaktual.com – Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), mulai memproses perpanjangan masa kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Plt Kepala BKPSDM Parimo, Aktorismo Kay, menjelaskan bahwa kebijakan perpanjangan kontrak PPPK menjadi lima tahun ini merupakan bagian dari program 100 hari kerja Bupati Parimo.
Hal itu tertuang dalam surat BKPSDM bernomor 800.1.13.2/4518/BID.PIKA, tertanggal 23 Juni 2025.
“Kebijakan ini berlaku bagi seluruh PPPK yang bekerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Parimo,” ujar Aktorismo, Selasa (25/6/2025).
BKPSDM mewajibkan setiap PPPK menyerahkan sejumlah dokumen pendukung, seperti surat pengantar dari pimpinan unit kerja, Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) tahun 2024, daftar hadir dari Juni 2024 hingga Mei 2025, serta perjanjian kerja yang ditandatangani di atas materai Rp10 ribu.
Semua dokumen harus dikumpulkan dalam map batik yang diberi label nama dan unit kerja, serta disertakan dalam format digital (.pdf).
Untuk memudahkan identifikasi, BKPSDM menetapkan kode warna map snelhecter plastik: merah untuk guru, kuning untuk tenaga kesehatan, dan biru untuk tenaga teknis.
BKPSDM juga menyediakan tautan unduhan dokumen berdasarkan tahun formasi dan jenis jabatan, yang dapat diakses oleh PPPK formasi 2021 dan 2023 sesuai arahan dalam surat edaran.
Aktor menegaskan bahwa batas akhir pengumpulan berkas ditetapkan pada Senin, 30 Juni 2025, melalui Bidang PIKA BKPSDM.
Sumber: Diskominfo Parimo