Marak Tindak Pidana Asusila Terhadap Anak di Parimo

oleh
oleh
Kasat Reskrim Polres Parimo, IPTU Agus Salim (Kiri) bersama Kapolres Parimo AKBP Hendrawan Agustian Nugraha (kanan) saat Konferensi pers, Senin (17/6/2025). (Foto ; Arif Budiman)

PARIMO, parimoaktual.com Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, marak tindak pidana asusila terhadap anak. Parahnya, tindak pidana asusila terhadap anak justru dilakukan keluarga terdekat.

Berdasarkan kasus tindak pidana yang diungkap Satreskrim Polres Parigi Moutong sepanjang Januari-Juni 2025.

Menurut Kasat Reskrim Polres Parimo, IPTU Agus Salim, kasus tindak asusila terhadap anak yang diungkap pihaknya di Kecamatan Parigi, Siniu, dan Torue. Dasar pengungkapan kasus yang pertama sesuai laporan polisi pada 8 Januari 2025.

Terduga pelakunya, kata dia, berinisial IM (50 tahun) yang merupakan ayah sambung korban berusia 12 tahun.

Kronologisnya, korban bersama ibu kandungnya dan terduga pelaku sedang ngobrol di dalam kamar. Saat ibunya keluar dari kamar, terduga pelaku lantas meminta korban untuk tidak ikut keluar. Kemudian, terduga pelaku justru melakukan tindakan asusila terhadap.

“Korban yang diperintahkan terduga pelaku untuk tidak ikut keluar dari kamar hanya terdiam di depan pintu. Seketika itu, terduga pelaku melakukan tindakan asusila,” ujar Agus dalam konfrensi pers pada Senin (16/6/2025).

Parahnya lagi, aksi bejat terduga pelaku itu tidak hanya sekali. Terduga pelaku juga pernah melakukan aksi bejatnya terhadap korban saat kondisi rumah sedang sepi.

Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat pasal 76e Junto Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan, pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.

“Ancaman hukumannya, paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dengan denda Rp 5.000.000.000,-,” katanya.

Kasus tindak pidana asusila yang kedua terungkap berdasakan laporan polisi pada 18 Februari 2025. Terduga pelakunya berinisial YZ (20 tahun), yang juga masih merupakan keluarga korban. Sedangkan korbannya yang berusia 15 tahun masih duduk di bangku SMP.

Aksi bejat yang dilakukan YZ terjadi saat situasi rumah sedang sepi. Namun, seketika aksi bejatnya terhenti karena tiba-tiba terdengar suara sepeda motor yang datang ke rumah korban.

Sehingga terduga pelaku melarikan diri melalui jendela rumah korban. Selain mengamankan terduga pelaku, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa pakaian korban.

“Kami pun menerapkan pasal yang sama antara IM dan YZ,” ungkapnya.

Kasus tindak pidana asusila terhadap anak ketiga, terduga pelaku berinisial AG (42 tahun). Parahnya, korban masih berusia 7 tahun.

Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan laporan polisi pada 2 Oktober 2024. Di mana, terduga pelaku melakukan tindak asusila terhadap korban sejak 2023 hingga 22 September 2024.

Dalam melakukan aksi, kata dia, terduga pelaku AG kerap mengancam korban agar tidak menceritakan aksi bejatnya tersebut kepada orang lain. Akibatnya korban ketakutan.

Terduga pelaku AG dijerat pasal 76 Junto Pasal 81 ayat 1 Undang-Undang 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan, pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.

“Aksi bejat tersebut dilakukan berulang, sejak 2023-2024. Berbeda dengan terduga pelaku IM dan YZ yang masih keluarga korban. Sedangkan AG merupakan teman nenek korban,” ujarnya.

Sementara itu, Kapolres Parimo, AKBP Hendrawan Agustian Nugraha mengimbau para orang tua agar terus menjaga dan mengawasi anaknya.

Mengingat tingginya angka kekerasan seksual yang terjadi di Kabupaten Parimo. Ditambah lagi, terduga pelaku merupakan keluarga terdekat korban anak.

“Bukannya menjaga, tapi merusak keluarga sendiri. Pengawasan terhadap anak harus lebih diperketat,” pungkasnya. (abt)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *