PARIMO, parimoaktual.com — Satuan Reserse Narkoba Polres Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dalam dua operasi penangkapan terpisah.
Hingga pertengahan tahun 2025 polres parimo berhasil menangani 31 perkara Kasus narkoba dengan total berat mencapai 266 gram.
Kapolres Parimo, AKBP Hendrawan Agustian Nugraha, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus pertama dilakukan pada 9 Juni 2025. Tersangka berinisial Aswin ditangkap dengan barang bukti berupa 12 paket sabu, uang tunai Rp310 ribu, serta alat hisap (bong).
“Penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat. Tersangka bersikap kooperatif dan tidak melakukan perlawanan saat diamankan,” kata Kapolres saat Konferensi pers, Senin (17/6/2025).
Kasus kedua menjerat tersangka F alias Maman, yang ditangkap di kediamannya di Desa Sigenti, Kecamatan Tinombo Selatan.
Polisi menemukan satu paket sabu ukuran besar yang disembunyikan di dalam kipas angin, serta empat paket kecil siap edar yang ditemukan dalam saku celana tersangka.
“Total sabu yang diamankan dari Maman seberat 54,91 gram. Paket besar belum sempat diedarkan, sedangkan paket kecil sudah siap edar,” jelas AKBP Hendrawan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Maman mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang pria berinisial LK alias Mong, yang kini telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Polisi menduga LK Mong berada di wilayah Tolitoli, dan tim sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Kapolres menegaskan bahwa upaya pemberantasan narkoba di wilayah Parimo akan terus ditingkatkan.
Ia mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi yang membantu proses pengungkapan kasus.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor jika mengetahui adanya penyalahgunaan atau peredaran narkoba. Informasi sekecil apa pun sangat berarti untuk mencegah kerusakan generasi akibat narkotika,” tegasnya.
Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda antara Rp1 miliar hingga Rp10 miliar. (abt)