Disdikbud Parimo Tegas: Sekolah Dilarang Tahan Ijazah dan Pungut Biaya

oleh
oleh
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) Sunarti (Foto : Arifbudiman)

PARIMO, parimoaktual.com  – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, kembali menegaskan bahwa satuan pendidikan di seluruh jenjang tidak boleh memungut biaya atau menahan ijazah siswa dengan alasan apapun. Aturan ini berlaku dari tingkat TK/PAUD, SD, hingga SMP.

Penegasan ini disampaikan langsung oleh Kepala Disdikbud Parimo, Sunarti, Selasa, 17 Juni 2025.

Ia mengingatkan seluruh kepala satuan pendidikan dan guru agar tidak membuat aturan sendiri terkait penarikan biaya saat siswa mengambil ijazah.

“Saya ingatkan kepada semua kepala satuan pendidikan dan guru, jangan membuat aturan sendiri dengan menarik biaya saat siswa mengambil ijazah,” ujar Sunarti.

Menurut Sunarti, ijazah merupakan bukti resmi bahwa seorang peserta didik telah menyelesaikan pendidikannya dan berhak menggunakannya untuk melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi.

Oleh karena itu, hak siswa ini tidak boleh dihambat dengan pungutan yang tidak dibenarkan secara aturan.

“Semua siswa berhak menerima ijazahnya tanpa terkecuali. Tidak ada sekolah yang boleh menahan ijazah dengan alasan belum membayar uang komite atau lainnya,” tegasnya.

Ia menjelaskan, segala biaya yang timbul dari proses penerbitan ijazah seharusnya diambil dari anggaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Dana BOS, kata Sunarti, memang diperuntukkan untuk mendukung kebutuhan dasar operasional sekolah, termasuk penyediaan dokumen kelulusan seperti ijazah.

“Kalau ada biaya terkait pencetakan atau distribusi ijazah, itu harus ditanggung dari dana BOS. Bukan dibebankan ke siswa,” jelasnya.

Disdikbud Parimo juga memastikan akan menindak tegas jika ada laporan dari masyarakat terkait praktik pungutan liar atau penahanan ijazah oleh sekolah.

Sunarti mengimbau para orang tua dan siswa untuk tidak ragu melapor jika menemukan pelanggaran di lapangan. (abt)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *