Residivis Curanmor Asal Gorontalo Dibekuk, 8 Motor Curian Diamankan Polisi Parimo

oleh
oleh
Kasat Reskrim Polres Parimo, Iptu Agus Salim, saat memberikan keterangan dalam konferensi pers pengungkapan kasus curanmor, Senin (16/6/2025). (Foto ; Arif Budiman)

PARIMO, parimoaktual.com Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Parigi Moutong  (Parimo), Sulawesi Tengah, berhasil menangkap seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial IL, warga asal Gorontalo yang telah beraksi di sejumlah wilayah, termasuk Parimo.

Hal ini disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Parimo, Iptu Agus Salim, dalam konferensi pers yang digelar pada Senin, 16 Juni 2025.

“Pelaku berinisial IL berhasil kami tangkap di wilayah Polda Gorontalo setelah dilakukan koordinasi dengan tim Jatanras di sana,” ungkap Iptu Agus Salim.

Pelaku diketahui merupakan residivis yang telah beberapa kali menjalani hukuman atas kasus serupa.

Saat ini, IL berdomisili di Kota Gorontalo dan melakukan aksinya dengan menyasar kendaraan bermotor milik warga di Parimo.

Menurut Iptu Agus, aksi terakhir pelaku terjadi pada 8 Juni 2025, sekitar pukul 01.30 WITA, di Desa Moutong Tengah, Kecamatan Moutong, Kabupaten Parimo.

Korban melaporkan bahwa sepeda motornya yang diparkir di teras rumah telah hilang.

“Setelah laporan diterima, kami langsung lakukan olah TKP dan memeriksa beberapa saksi di sekitar lokasi. Dari situ diketahui pelaku sempat menginap di sebuah penginapan, lalu kabur membawa satu unit motor Honda Beat warna cokelat,” jelasnya.

Selain TKP tersebut, terdapat dua lokasi lainnya di wilayah Moutong yang juga menjadi tempat pelaku beraksi, termasuk kasus yang terjadi pada 23 Mei 2025, sekitar pukul 17.00 WITA.

Dari hasil pengembangan kasus, polisi telah mengidentifikasi tiga korban, masing-masing bernama Rizki, Freddy, dan Tanggo. Hingga saat ini, telah diterbitkan tiga laporan polisi (LP), dan dua lainnya masih dalam proses penyusunan.

“Total ada delapan unit motor yang berhasil kami amankan. Lima unit berada di wilayah Parimo, satu di Ternate, satu di Kabupaten Sigi, dan satu lagi di Kota Palu,” tambah Iptu Agus Salim.

Pelaku kini ditahan di Polres Parimo dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan serta Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Ancaman hukuman maksimal dalam kasus ini adalah 7 tahun penjara.

“Kami imbau masyarakat tetap waspada dan segera melaporkan apabila melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing,” tutup Iptu Agus Salim. (abt)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *