Ada Pemberlakuan Pembatasan Akses Masuk di Kantor Bupati Parimo

oleh
oleh
Kantor Bupati Parimo kini telah memberlakukan pembatasan akses masuk menggunakan kartu. (Foto: ROY LASAKKA)

PARIMO, parimoaktual.com Kantor Bupati Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, kini memberlakukan pembatasan akses masuk menggunakan kartu. Kebijakan tersebut justru menuai sorotan.

Salah satunya anggota DPRD Parimo, Chandra Setiawan, yang menilai hal tersebut dapat merusak citra kepemimpinan yang inklusif. Sebab, kebijakan tersebut tidak pernah diberlakukan pada masa kepala daerah sebelumnya.

Ia juga menilai, kebijakan tersebut dapat menurunkan simpati masyarakat terhadap Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) Parimo yang baru menjabat.

Tidak hanya itu, dikhawatirkan akan menimbulkan kesan eksklusif yang bertolak belakang dengan figur Bupati, yang dikenal akrab dengan masyarakat semasa menjadi anggota DPRD Sulawesi Tengah selama dua dekade.

“Pada saat rapat dengar pendapat (RDP), kami sudah sampaikan persoalan itu kepada pihak Sekretariat Daerah (Setda),” ujar Chandra di Parigi, Senin (16/6/2025).

Penggunaan akses terbatas tersebut, kata dia, seharusnya diterapkan di pintu masuk ruang kerja Bupati. Namun, tidak untuk diterapkan di pintu utama Kantor Bupati karena akan menghambat keterbukaan akses publik.

Bahkan, persoalan tersebut, juga menuai sorotan dari sejumlah tokoh masyarakat. Mereka menyebut Bupati yang dulunya dekat dengan rakyat kini terkesan menjaga jarak. Padahal, itu bukan karakter yang diharapkan dari kepemimpinan Bupati.

“Yang mereka tau, Bupati Parimo sangat dekat dengan masyarakat. Kalau seperti itu, kesannya menjaga jarak,” katanya.

Bupati Parimo, H. Erwin Burase, yang dikonfirmasi terkait hal itu mengaku tidak mengetahui pemberlakuan pembatasan akses tersebut.

Ia lantas menegaskan tidak akan membatasi keinginan masyarakat untuk menemuinya, karena dirinya mengaku senang berdiskusi dengan masyarakat yang menurutnya sebagai masukan untuk pembangunan daerah.

Hanya saja, ia menyarankan untuk mengatur waktu pertemuan. Sehingga, dapat memberikan kesempatan untuk beristirahat.

Ia juga tidak membatasi masyarakat yang ingin menemuinya di rumah jabatan (Rujab). Dengan catatan, bukan untuk keperluan dinas. Bahkan para kepala OPD dan ASN akan diarahkan agar tidak bertamu ke Rujab.

“Cukup di kantor saja. Untuk masyarakat, tetap saya terima bertamu di Rujab,” ungkapnya. (abt)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *