Polres Parimo Tangkap Pria Pengedar Sabu di Kasimbar

oleh
oleh
Tersangka AS (36) diamankan Satresnarkoba Polres Parigi Moutong bersama barang bukti berupa 12 paket sabu, alat isap, dan uang tunai hasil transaksi narkoba saat digerebek di Kecamatan Kasimbar, Senin (9/6/2025). (Foto: Humas Polres Parigi Moutong)

PARIMO, parimoaktual.com Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Parigi Moutong (Parimo) berhasil mengamankan seorang pria berinisial AS (36), yang diduga kuat hendak melakukan transaksi narkoba jenis sabu di wilayah Kecamatan Kasimbar, Senin (9/6/2025).

Penangkapan tersebut dilakukan oleh tim Opsnal Satresnarkoba setelah menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang melibatkan tersangka. AS ditangkap tanpa perlawanan saat berada di kediamannya.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa 12 paket kecil narkotika jenis sabu, satu buah bong, satu potongan pipet, satu kaca pireks, satu pak plastik klip bening kosong, satu kotak kecil berwarna biru, satu bungkus rokok merek NIU, satu lembar KTP atas nama AS, selembar timah rokok, serta uang tunai sebesar Rp350.000.

Kasat Narkoba Polres Parimo Iptu Anugerah Sejahtera Tarigan, S.Tr.K., MH, membenarkan penangkapan tersebut dan menyatakan bahwa barang bukti yang ditemukan diakui milik AS.

“Berdasarkan hasil interogasi, tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari wilayah Kelurahan Kayumalue, Kota Palu, dan berniat mengedarkannya di Kecamatan Kasimbar. Saat ini pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Parimo,” ujar Iptu Anugerah, Jumat (13/6/2025).

AS dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan/atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup.

Lebih lanjut, Iptu Anugerah menegaskan bahwa Polres Parimo berkomitmen penuh memberantas peredaran narkotika, sebagai bentuk dukungan terhadap program prioritas nasional dalam Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.

“Kami mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan jika mengetahui aktivitas yang mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba. Apabila ada pihak yang mengatasnamakan anggota Satresnarkoba dan meminta imbalan terkait penanganan kasus narkoba, segera laporkan ke Polsek terdekat atau langsung ke Polres Parimo,” tegasnya.

Ia juga menambahkan bahwa pemberantasan narkoba merupakan tanggung jawab bersama seluruh elemen bangsa, demi melindungi generasi muda dan masa depan Indonesia dari bahaya laten narkotika.

Sumber : Humas Polres Parimo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *