Kementerian P2MI dan Pemprov Sulteng Teken MoU Peluang Kerja Luar Negeri Legal

oleh
oleh
Menteri P2MI, Abdul Kadir Karding (Kanan), menyerahkan penghargaan kepada Gubernur Sulteng, Anwar Hafid (Kiri) di dampingi Kapolda Sulawesi Tengah Irjen Pol Dr. Agus Nugroho (Kiri), sebagai rangkaian kegiatan sosialisasi peluang kerja ke luar negeri dan deklarasi pencegahan pekerja migran ilegal serta anti TPPO di gedung GBK Palu, Selasa (10/6/2025). (Foto: Dok Biro Adpim)

PALU, parimoaktual.com Kini, peluang kerja ke luar negeri legal dan aman bagi masyarakat Sulawesi Tengah (Sulteng) telah dibuka. Hal itu ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman kerja sama antara Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding, dengan Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng), Anwar Hafid, di Kota Palu, Selasa (10/6/2025).

Selain Pemprov Sulteng, penandatanganan nota kesepahaman ini, juga dilakukan antara Menteri P2MI dengan Pemerintah Daerah (Pemda) kabupaten/kota, yakni Parigi Moutong (Parimo), Sigi, Donggala, Poso, dan Palu.

Penandatanganan nota kesepahaman ini, merupakan rangkaian dari kegiatan sosialisasi peluang kerja ke luar negeri dan deklarasi pencegahan pekerja migran ilegal serta anti Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang dilaksanakan Kementerian P2MI di gedung Gelora Bumi Kaktus (GBK).

Menteri P2MI, Abdul Kadir Karding, menekankan pentingnya literasi dan perubahan paradigma di kalangan pelajar dan mahasiswa bahwa Pekerja Migran Indonesia (PMI) bukan hanya terbatas pada sektor domestic. Namun, juga meliputi profesi bergengsi seperti peneliti, olahragawan, teknisi, hingga profesional kesehatan.

“Kesepakatan kerja sama ini diharapkan menjadi langkah awal dalam membentuk generasi muda yang siap bersaing di pasar kerja global sebagai PMI profesional dan berintegritas,” ujarnya.

Sama halnya dengan deklarasi pencegahan pekerja migran ilegal dan anti TPPO, kata dia, juga menjadi bagian penting dalam agenda ini. Sebab, melibatkan seluruh elemen pemerintahan dan mitra kerja.

Apalagi, deklarasi ini merupakan bentuk nyata pelaksanaan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang pelindungan pekerja migran Indonesia. Sekaligus sebagai upaya kolektif mencegah praktik perdagangan orang.

“Sehingga, dengan dukungan semua pihak, Sulteng telah menegaskan komitmennya menjadi pusat pengembangan tenaga kerja migran yang kompetitif, legal, dan terlindungi di tingkat nasional maupun internasional,” ungkapnya.

Sumber : Humas Pemprov Sulteng

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *