Kejari Parimo Jadwalkan Pekan Depan Pelimpahan Dugaan Kasus Tipikor Mantan Kades Bambalemo

oleh
oleh
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Parimo, Irwanto, SH. (Foto: NOVITA RAMADHAN)

PARIMO, parimoaktual.com Dugaan kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) mantan Kepala Desa (Kades) Bambalemo berinisial IA  akan segera dilimpahkan ke Pengadil Negeri Palu oleh Kejaksaan Negeri Parigi (Kejari) Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah.

Pelimpahan dugaan kasus Tipikor yang dijadwalkan pada pekan depan tersebut, setelah melalui proses pelimpahan berkas oleh penyidik Polres Parimo yang telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejari pada 20 Mei 2025.

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Parimo, Irwanto, SH., mengatakan proses pelimpahan dugaan kasus tersebut merupakan kali kedua dilakukan Polres Parimo. Sebelumnya, pada Februari 2025, penyidik Polres Parimo melimpahkan dugaan kasus tersebut, namun dinyatakan P-19 atau belum lengkap.

“Setelah mendapatkan petunjuk dari Kejari Parimo, berkas perkara akhirnya dinyatakan P-21 dari penyidik Polres Parimo. Sehingga, penyidik Polres Parimo telah melimpahkan tersangka beserta barang bukti dan berkas perkara,” ujar Irwan di Parigi pada Kamis (05/6/2025).

Dijelaskannya, dugaan kasus tersebut berkaitan dengan penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa Bambalemo pada tahun anggaran 2021.

Menurut Irwanto, tersangka menjabat sebagai Kades pada masa periode 2016-2022. Tersangka juga sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP) Parimo.

Selama periode 2016 hingga 2021, yang bersangkutan diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan nilai kerugian negara mencapai lebih dari Rp336 juta, berdasarkan hasil perhitungan Inspektorat Daerah Parimo.

Kerugian tersebut, terdiri dari ketekoran kas pada belanja kegiatan sebesar Rp319 juta, dan sisanya berasal dari pelaksanaan kegiatan yang tidak sesuai dengan APBDes.

Contohnya, anggaran untuk pemeliharaan jalan desa sebesar Rp150 juta, namun realisasi hanya Rp10 juta. Sementara untuk kegiatan penanggulangan bencana, dari anggaran Rp124 juta, seluruhnya tidak dapat dipertanggungjawabkan.

“Tersangka telah mengakui perbuatannya dan saat ini ditahan di Lapas Kelas III Parigi. Atas perbuatannya, tersangka didakwa melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor),” ungkap Irwanto. (abt)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *