Polres Parimo Serahkan Tersangka Korupsi Dana Desa ke Kejaksaan

oleh
oleh
Satreskrim Polres Parimo Iptu Agus Salim, S.H., M.AP., saat penyerahan tersangka kasus dugaan korupsi dana desa oleh mantan Kepala Desa Bambalemo, Kecamatan Parigi, Kabupaten Parimo, Ke Kejaksaan Negeri Parigi. Kamis (5/6/2025). (Foto : Humas Polres Parimo)

Parigi, parimoaktual.com Satreskrim Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Parigi Moutong mengamankan IA (51), mantan Kepala Desa Bambalemo, Kecamatan Parigi, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) atas dugaan tindak pidana korupsi dana desa tahun anggaran 2021.

Pada tahun tersebut, Pemerintah Desa Bambalemo menerima anggaran sebesar Rp974.854.801 sebagaimana tertuang dalam Peraturan Kepala Desa Nomor 04 Tahun 2021 tentang APBDes Bambalemo.

Namun, IA yang menjabat sebagai kepala desa saat itu, diduga melakukan perubahan anggaran tanpa melalui musyawarah desa maupun penetapan dalam peraturan desa sebagaimana mestinya.

Kasat Reskrim, Iptu Agus Salim, S.H., M.AP., mengungkapkan bahwa IA juga bertindak sebagai pelaksana kegiatan dalam sejumlah proyek desa.

Ia diduga mengambil alih pekerjaan tanpa melibatkan pihak lain dan menjalankan kegiatan yang tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).

“Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian sebesar Rp336.136.004. Hal ini berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara yang dikeluarkan oleh Inspektorat Kabupaten Parimo Nomor: 700.1.2.2/105/RHS/INSPEKTORAT, tertanggal 29 Juli 2024,” jelas Iptu Agus, Kamis (5/6/2025).

Atas perbuatannya, IA disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 18 dan Pasal 64 KUHPidana.

“Setelah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri Parimo, tersangka IA telah kami serahkan untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkas Iptu Agus.

Sumber : Humas Polres Parimo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *