PARIMO, parimoaktual.com – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, menggelar sosialisasi pengelolaan ijazah dan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk jenjang Sekolah Dasar (SD), Jumat, 23 Mei 2025.
Sosialisasi ini diikuti oleh para Koordinator Wilayah (Korwil) kecamatan se-Parimo serta para kepala sekolah dari wilayah eks Kecamatan Parigi.
Kepala Bidang Manajemen SD Disdikbud Parimo, Ibrahim, menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman teknis para pelaksana pendidikan terkait proses penerbitan ijazah dan mekanisme penerimaan siswa baru tahun ajaran 2025/2026.
Salah satu poin penting dalam sosialisasi ini adalah terkait kebijakan penerbitan ijazah, yang mulai tahun ini akan dilakukan langsung oleh sekolah yang telah terakreditasi.
“Format ijazah harus diunduh melalui sistem milik Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). Sedangkan pengadaan kertas ijazah menjadi tanggung jawab pemerintah daerah melalui Disdikbud, dengan spesifikasi sesuai Permendikbud,” ujar Ibrahim.
Namun, jika anggaran daerah tidak mencukupi, kata dia, sekolah diperkenankan menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk pengadaan kertas ijazah, selama tetap memenuhi standar yang telah ditentukan.
Dalam pertemuan tersebut, juga disepakati format penulisan ijazah, mulai dari penulisan nama siswa, tanggal kelulusan, hingga nilai akhir yang akan dicantumkan.
Sementara itu, untuk sistem penerimaan siswa baru, Ibrahim menjelaskan bahwa mekanisme yang digunakan pada tahun ajaran 2025/2026 masih mengacu pada sistem zonasi, sebagaimana PPDB tahun sebelumnya.
“Setiap sekolah wajib memprioritaskan calon peserta didik yang berdomisili di sekitar lingkungan sekolah. Zonasi tetap menjadi dasar utama dalam proses seleksi penerimaan siswa baru,” jelasnya.
Disdikbud berharap, melalui sosialisasi ini, seluruh satuan pendidikan dasar di Kabupaten Parimo dapat menjalankan proses administrasi penerbitan ijazah dan penerimaan siswa baru secara tertib, transparan, serta sesuai regulasi nasional. (abt)