PARIMO, parimoaktual.com — Sejumlah pemilik rumah makan di Kabupaten Parigi Moutong (parimo) Sulawesi Tengah dinilai masih belum menyadari kewajiban mereka dalam membayar retribusi pajak daerah.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Sub Bidang Penagihan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Parimo, Jisman, S.Sos. Rabu, 7 Mei 2025
“Sejauh ini kami masih turun langsung ke lapangan untuk melakukan penagihan. Sayangnya, kami juga terkendala keterbatasan sumber daya manusia,” ujarnya.
Menurut Jisman, retribusi pajak restoran atau rumah makan seharusnya dapat dilaporkan sendiri oleh pemilik usaha tanpa menunggu kunjungan petugas.
Namun, hingga saat ini kesadaran pelaku usaha dalam melaporkan kewajiban pajaknya dinilai masih sangat rendah.
Bahkan, sebagian pemilik rumah makan menganggap peraturan daerah tentang pajak yang sudah berlaku sejak tahun 2009 tersebut sebagai beban yang mengganggu kondisi keuangan mereka.
Padahal, Bapenda telah melakukan berbagai upaya sosialisasi, termasuk memperkenalkan sistem pelaporan pajak secara digital melalui aplikasi. Melalui sistem ini, pelaku usaha dapat melaporkan dan membayarkan pajaknya secara online.
“Sosialisasi sudah dilakukan melalui video hingga selebaran. Tapi responnya masih minim,” kata Jisman.
Ia menambahkan, pajak yang dikenakan bukan dibebankan kepada pemilik usaha secara langsung, melainkan kepada konsumen yang dikenakan pajak sebesar 10 persen dari total pembelian makanan atau minuman.
“Jadi seharusnya pemilik usaha bisa mengatur harga menu dengan mencantumkan atau menyatukan pajak tersebut ke dalam harga jual,” jelasnya.
Setiap bulan, pemilik usaha hanya diwajibkan menyetorkan 10 persen dari omzet penjualan mereka. Untuk itu, Bapenda berharap para pelaku usaha bisa segera beralih menggunakan aplikasi pelaporan pajak demi mendukung transparansi dan kemudahan administrasi.
“Jika tidak melaporkan pajak yang diperoleh dari konsumen, maka itu bisa dikategorikan sebagai penggelapan pajak,” tegas Jisman.
Bapenda Parimo terus mengimbau agar para pemilik rumah makan segera menyesuaikan diri dengan regulasi yang berlaku guna mendukung peningkatan pendapatan daerah serta mewujudkan tata kelola pajak yang lebih baik dan akuntabel. (Galih)