PARIMO, parimoaktual.com – Anggota Legislatif (Anleg) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, Arifin Dg Palalo, menyebut DPRD setempat seolah-olah tidak memiliki power untuk mendapatkan informasi terkait pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB).
Ia pun mengaku merasa kecewa atas keterlambatan pembentukan DOB Moutong dan Tomini Raya yang menurutnya diakibatkan moratorium pemerintah pusat.
“Hingga saat ini, kami anggota DPRD seolah-olah nyaris tidak punya power untuk mendapatkan informasi terkait pemekaran DOB Moutong dan Tomini Raya,” ujar Arifin dalam rapat paripurna yang digelar pada Rabu, 30 April 2025.
Ia mengaku, sejak lama berkeinginan melihat Moutong dan Tomini Raya mekar menjadi DOB. Namun, kebijakan moratorium masih menjadi hambatan utama. Padahal, pencabutan moratorium yang diusulkan Komisi II DPR RI dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) kepada Presiden RI, menjadi kabar baik.
Ia pun menyampaikan keresahan masyarakat di wilayah calon DOB, karena tidak adanya tindak lanjut yang serius atas aspirasi pemekaran dari Pemerintah Daerah (Pemda) Parimo. Sehingga, ia meminta Pj Bupati Parimo menyampaikan perkembangan informasi DOB, sebelum masa jabatannya berakhir.
“Pak Pj Bupati, saya mau bertanya. Sebelum bapak mengakhiri masa jabatan, kami ingin mendapatkan jawaban tentang informasi mengenai pemekaran dua DOB ini,” tegas Arifin.
Menanggapi hal itu, Pj Bupati Parimo, Richard Arnaldo, menjelaskan kewenangannya terkait pemekaran wilayah sangat terbatas. Sebab, sebagaimana Mendagri dalam surat keputusannya, tidak mengamanatkan pengusulan atau memberikan rekomendasi terkait pemekaran DOB.
“Tugas dan fungsi kami sebagai Pj Bupati di dalam SK Mendagri, disebutkan dalam poin B dan ayat tiga, jelas tertulis di dalamnya, tidak dapat membuat kebijakan terkait pemekaran,” jelasnya.
Meski demikian, ia menyatakan dukungannya terhadap proses pemekaran DOB Moutong dan Tomini Raya yang sedang berjalan hingga saat ini. Harapannya, jika memang ada kabar kapan dilakukannya pencabutan moratorium, maka panitia pemekaran harus segera bergerak untuk melengkapi data-data yang dibutuhkan.
Hanya saja, ia menegaskan tidak dapat memberikan rekomendasi pemekaran, baik di tingkat desa, kelurahan, kecamatan, hingga kabupaten.
“Untuk mewujudkan DOB Moutong dan Tomini Raya, kini bertumpu pada Bupati dan Wakil Bupati Parimo terpilih. Saya berharap, mereka bisa mengupayakannya,” ungkapnya. (ABT)