PARIGI, parimoaktual.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, mengungkapkan bahwa maraknya jasa angkutan umum ilegal menjadi salah satu penyebab utama tergerusnya eksistensi angkutan kota (angkot) jenis mikrolet di Kota Parigi.
Sekretaris Dishub Parimo, Ismet Ibrahim, menyebut jumlah angkot yang masih beroperasi saat ini tidak mencapai 10 unit. Kondisi ini dinilainya sebagai dampak dari menjamurnya mobil rental berpelat hitam yang beroperasi tanpa izin, serta meningkatnya penggunaan kendaraan pribadi oleh masyarakat.
“Sehingga, masyarakat justru lebih memilih menggunakan kendaraan pribadi ketimbang jasa angkot,” ujar Ismet saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (24/4/2025).
Menanggapi kondisi tersebut, Dishub Parimo berencana melakukan pembinaan terhadap pemilik kendaraan ilegal. Selain itu, pihaknya juga akan memberikan sosialisasi terkait kepatuhan terhadap aturan perizinan dan kelayakan operasional.
“Jangan langsung hentikan usaha mereka. Pendekatan persuasif perlu dilakukan, kemudian diberikan pemahaman dan sosialisasi,” jelas Ismet.
Lebih lanjut, Dishub Parimo saat ini juga tengah berupaya menerapkan sistem Uji Kelayakan Kendaraan (KIR) berbasis digital untuk menggantikan metode manual. Alat uji KIR elektronik sudah tersedia dan tinggal menunggu proses kalibrasi sebelum mulai digunakan secara optimal.
Selain itu, Dishub juga terus menggaungkan pentingnya keselamatan berkendara, baik bagi pengendara angkutan umum maupun kendaraan pribadi.
“Kami terus mengimbau agar masyarakat selalu mengutamakan keselamatan saat berkendara,” tutupnya. (abt)