PARIMO, parimoaktul.com – Terkait jadwal keberangkatan Calon Jemaah Haji (CJH) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) menuju Mekkah, pihak Kementerian Agama (Kemenag) setempat masih menunggu surat resmi dari Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Sulawesi Tengah (Sulteng).
Menurut Kepala Seksi Haji dan Umrah Kemenag Parimo, Muh. Subhan Lapu, CJH asal daerah setempat akan bergabung dalam kloter 11 bersama calon jemaah dari Kota Palu dan Kabupaten Sigi.
Khusus jadwal pemberangkatan dari Kabupaten Parimo, kata dia, para CJH yang berjumlah 202 orang dijadwalkan pada 20 Mei 2025, menuju Kota Palu sebelum diterbangkan menuju Balikpapan.
Sebab, CJH asal Parimo akan bergabung di Embarkasi Balikpapan pada 21 Mei 2025, untuk kemudian diberangkatkan ke Mekkah.
“Berangkat dari Parigi tanggal 20 Mei menuju Kota Palu. Di Kota Palu, CJH asal Parimo akan menginap dan keesokan harinya diberangkatkan menuju Balikpapan,” ujar Subhan, Rabu, 23 April 2025.
Namun, sebelum diberangkatkan menuju Tanah Suci, para CJH asal Parimo terlebih dahulu menyelesaikan proses pelunasan biaya haji.
Berkaitan dengan pemeriksaan kesehatan, kata dia, seluruh CJH telah melalui dua tahap. Hasilnya, terdapat beberapa CJH lansia yang mengalami kendala dalam memenuhi syarat istita’ah atau kemampuan secara fisik dan mental untuk menunaikan ibadah haji.
Ia menyebutkan, dari tujuh kuota CJH lansia, empat diantaranya telah melunasi biaya haji. Sedangkan tiga di antaranya masih menunggu proses pelunasan sesuai data aplikasi Siskohat.
Lain halnya dengan dokumen perjalanan, masih ada beberapa CJH yang dalam proses pengurusan paspor. Namun hal ini dinilai tidak menjadi hambatan serius bagi keberangkatan mereka.
“Kemenag tidak bertanggungjawab terhadap CJH yang tidak terdaftar dalam sistem resmi Siskohat, termasuk yang berangkat melalui jalur non-reguler seperti travel atau haji furoda. Kalau bukan jalur reguler yang ditetapkan pemerintah, kami tidak bertanggungjawab. Segala risiko ditanggung pihak travel penyelenggara,” katanya.
Sedangkan di Kabupaten Parimo, hanya ada satu travel yang memiliki izin resmi untuk penyelenggaraan ibadah haji.
“Travel tersebut dapat memberangkatkan CJH sesuai kuota yang ditetapkan pemerintah,” ungkapnya. (ABT)