PARIGI, parimoaktual.com – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) Sulawesi Tengah, Zulfinasran, secara resmi membuka dan menghadiri Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara serta Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 75/PHPU.BUP-XXIII/2025. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Kantor KPU Parigi Moutong pada Minggu (20/04/2025).
Dalam sambutannya, Zulfinasran menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang berjalan dengan tertib, aman, dan kondusif. Ia menilai bahwa potensi konflik yang sempat muncul di tengah masyarakat dapat diredam secara maksimal, sehingga tidak menimbulkan gangguan terhadap keamanan dan ketertiban di wilayah Parigi Moutong.
“Memang pelaksanaan ini memiliki beberapa kekurangan, namun kekurangan tersebut mampu ditutupi oleh penyelenggaraan yang baik pada tanggal 16 kemarin,” ujarnya.
Zulfinasran juga mengakui adanya penurunan tingkat partisipasi pemilih dalam pelaksanaan PSU, yang menurutnya merupakan konsekuensi logis dari pelaksanaan ulang pemungutan suara.
“Kami, sebagai tim Despilkada, telah berkoordinasi dengan daerah lain di Indonesia yang juga melaksanakan PSU, dan memang penurunan partisipasi adalah hal yang umum terjadi,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Parigi Moutong, Ariana, menjelaskan bahwa kegiatan rekapitulasi tersebut dilaksanakan berdasarkan Keputusan KPU Nomor 375 Tahun 2025 tentang penetapan tahapan dan jadwal penyelenggaraan.
“Rekapitulasi tingkat kecamatan telah dilaksanakan oleh PPK pada tanggal 18 hingga 19 April. Alhamdulillah, seluruh kotak suara dari kecamatan telah tiba di gudang KPU Kabupaten Parigi Moutong,” terang Ariana.
Rapat pleno ini menjadi tahapan penting dalam proses demokrasi pasca putusan Mahkamah Konstitusi, yang memastikan bahwa hasil akhir pilkada di Parigi Moutong berjalan sesuai asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Sumber : Diskoinfo Parimo