PALU, parimoaktual.com – Seorang pemuda berinisial A (30 tahun) warga Kecamatan Balaesang Tanjung, Kabupaten Donggala, ditangkap tim Opsnal Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tengah (Sulteng), karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu seberat 80,2664 gram.
Menurut Kasubbid Penmas Polda Sulteng, AKBP Sugeng Lestari, terduga pelaku ditangkap pada Sabtu (15/3/2025).
Dijelaskannya, saat dilakukan penggeledahan terhadap terduga pelaku A, ditemukan satu paket sedang narkotika jenis sabu dengan berat kotor mencapai 80,2664 gram.
Namun, terduga pelaku berkelit, narkotika jenis sabu tersebut ditemukannya di pinggir laut dan berniat mengkomsumsi sendiri. Oleh polisi menduga terduga pelaku A adalah seorang kurir narkoba.
“Terduga pelaku diduga sebagai kurir. Walaupun mengaku sabu itu untuk konsumsi pribadi,” ujar Sugeng, di Palu, Senin (17/3/2025).
Ia mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh aparat Kepolisian. Saat ini, terduga pelaku A telah ditahan di rutan Polda Sulteng.
Ia menyebutkan, terduga pelaku akan dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika yang ancaman hukumannya mulai dari minimal 5 tahun hingga maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
“Terima kasih kepada masyarakat yang telah peduli terhadap lingkungan dan bahaya narkoba. Mari kita bersama-sama memerangi peredaran gelap narkotika demi menyelamatkan generasi penerus,” katanya.
Sumber : Humas Polda Sulteng