PARIMO, parimoaktual.com – Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (DisKopUKM) Parigi Moutong (parimo) menegaskan bahwa alat berat yang dicegat warga di Desa Buranga, Kecamatan Ampibabo, bukan milik tiga koperasi IPR.
“Kami telah mengkonfirmasi alat berat yang naik ke lokasi tambang pada Minggu malam itu, bukan milik tiga koperasi IPR,” tegas Kepala DisKopUKM Parimo, Sofiana di Parigi, Senin, 11 Maret 2025.
Sofiana, menjelaskan bahwa alat berat tersebut diduga milik pengelola tambang emas tanpa izin yang berdekatan dengan lokasi koperasi IPR.
“Tapi soal itu (alat berat tambang emas ilegal) harus ditelusuri lagi. Karena kewenangan kami, hanya mengawasi koperasi IPR saja,” jelasnya.
DisKopUKM Parimo berharap kegiatan koperasi IPR di Desa Buranga tidak lagi menimbulkan polemik dan dapat dikelola sesuai dengan aturan. Selain itu, pihaknya juga terus berupaya memperketat pengawasan koperasi. (***)