JAKARTA, parimoaktual.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian, menegaskan 24 pemerintah daerah (Pemda) yang akan menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) harus mengoptimalkan realokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebelum mengajukan bantuan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Prinsipnya, kata dia, tetap akan menggunakan dana APBD terlebih dahulu kemudian melakukan efisiensi dan realokasi.
Ia menjelaskan, 24 daerah yang akan melaksanakan PSU terbagi dalam dua kategori. Pertama, 10 daerah hanya mengulang pemungutan suara di beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS), yang seluruhnya bisa dibiayai melalui APBD.
Kedua, 14 daerah lainnya harus mengulang pemilihan di seluruh TPS. Dari jumlah tersebut, 12 daerah sudah memastikan pendanaan PSU melalui APBD, sementara dua daerah lainnya, yaitu Kabupaten Pasaman dan Kabupaten Boven Digoel, masih mencari solusi pendanaan.
“Kami meminta KPU dan Bawaslu beserta jajarannya untuk tidak mengajukan anggaran dengan skenario maksimal. Efisiensi tetap harus dilakukan,” ujar Tito, saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/3/2025).
Guna mendukung pendanaan PSU, ia telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 900/833/SJ tentang Penyesuaian Pendapatan dan Efisiensi Belanja Daerah dalam APBD Tahun Anggaran 2025. Kebijakan ini sejalan dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD.
Beberapa pos anggaran yang dianggap tidak esensial, seperti perjalanan dinas, acara seremonial, pengadaan alat tulis kantor (ATK), serta konsumsi rapat, diinstruksikan untuk dipangkas.
“Mana yang kira-kira tidak efisien dan merupakan pemborosan, anggarannya dapat dialihkan untuk pembiayaan PSU,” jelas Tito.
Ia memastikan akan terus mengawal proses pendanaan PSU di daerah. Jika ada daerah yang benar-benar tidak mampu membiayai PSU, pemerintah akan mendorong agar provinsi memberikan hibah kepada kabupaten/kota yang membutuhkan.
Mekanisme ini telah diterapkan oleh Gubernur Sumatera Selatan dalam membantu pendanaan PSU di Kabupaten Empat Lawang.
“Kalau daerah benar-benar tidak sanggup, barulah kita pertimbangkan menggunakan APBN. Namun, kita tidak ingin anggaran pusat langsung menjadi solusi utama, padahal ada daerah yang masih memiliki kemampuan,” katanya.
Ia berharap, PSU yang akan digelar kali ini menjadi yang terakhir bagi 24 daerah tersebut. Jika PSU terus berulang, bukan hanya membebani keuangan daerah, tetapi juga dapat menghambat jalannya pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
“Kita berharap pemilu mendatang dapat berjalan lebih baik, sehingga PSU tidak terus berulang. Ini penting agar pemerintahan daerah dapat fokus pada pembangunan dan kesejahteraan masyarakat,” ungkapnya.
Sumber : Humas Kemendagri