TOJO UNA-UNA, parimoaktual.com – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Tojo Una Una menangkap dua pria terduga pengedar narkotika jenis sabu berinisial IRB dan WAN di salah satu penginapan di Kecamatan Ratolindo, Sabtu dini hari (1/3/2025).
Dalam operasi tersebut, petugas menangkap dua orang terduga pengedar berinisial IRB dan WAN dengan sejumlah barang bukti berupa puluhan paket shabu siap edar.
Kasat Resnarkoba Polres Touna, IPTU Rizal Poli’i, menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di penginapan tersebut.
“Mendapat laporan, anggota kami langsung melakukan penyelidikan dan penggeledahan di kamar nomor 006. Dari hasil penggeledahan, ditemukan sejumlah paket sabu yang disembunyikan di dalam kloset kamar,” ujarnya.
Selain puluhan paket sabu, kata dia, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya berupa satu buah timbangan digital, satu buah boong, satu buah kaca pirex, satu buah korek gas, satu botol warna hitam, serta dua unit ponsel.
“Kedua terduga pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mako Polres Tojo Una Una untuk pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.
Ia mengatakan, pihaknya akan melakukan pemeriksaan intensif terhadap kedua terduga pelaku, termasuk analisa IT guna mengembangkan jaringan peredaran narkotika yang melibatkan keduanya.
“Kami juga akan memeriksa saksi-saksi, melakukan gelar perkara, dan terus berkoordinasi dengan pihak terkait dalam pengembangan kasus ini,” ungkapnya.
Sumber : Humas Polres Tojo Una-Una